Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP
  2. 2. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku d. SEP Rawat Jalan
  3. 3. Persyaratan administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. 4. Persyaratan administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di costumer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  2. Pasien umum selanjutnya melakukan pembayaran biaya pendaftaran ke kasir rawat jalan
  3. Pasien datang ke klinik spesialis yang dituju dan menunggu sesuai nomor antrian
  4. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis di ruang pemeriksaan
  5. Bagi pasien umum yang dianjurkan memperoleh pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologi diarahkan kembali ke kasir rawat jalan untuk membayar biaya pemeriksaan penunjang, kemudian pasien memperoleh pemeriksaan penunjang laboratorium dan/atau radiologi. Sedangkan bagi pasien BPJS yang memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium dan/atau radiologi maka akan diarahkan ke instalasi tersebut tanpa membayar.
  6. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan dokter spesialis, kemudian pasien akan dilakukan tindakan dan/atau diberikan obat sesuai dengan indikasi medis. Untuk pasien BPJS, obat diambil ke instalasi farmasi sentral, sedangkan untuk pasien umum, diberikan resep untuk dibeli di apotik luar rumah sakit.
  7. Pasien yang sudah selesai menerima pelayanan, selanjutnya: kembali ke ruang pemeriksaan dokter spesialis, kemudian pasien akan dilakukan tindakan dan/atau diberikan resep serta diijinkan pulang berobat jalan atau pasien dianjurkan memperoleh perawatan lanjutan di ruang rawat inap a. Diperbolehkan pulang berobat jalan (PBJ) dan diberikan informasi mengenai jadwal kontrol kembali (jika diperlukan) b. Rujuk internal ke poli lain di RSUD Drs. H. Amri Tambunan c. Rujuk eksternal ke fasilitas pelayanan lain di luar RSUD Drs. H. Amri Tambunan. Pasien akan diberikan surat rujukan (khusus pasien BPJS, pasien mencetak SEP ke loket pendaftaran) d. Rawat inap. Perawat pendamping poli mendaftarkan ruangan sesuai kelas rawat inap ke bagian CSRM.

Pendaftaran Rawat Jalan : 10 Menit

Pelayanan Dokter Spesialis : Sesuai dengan Tindakan yang dilakukan

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Dokter / Dokter Gigi Spesialis dan Dokter / Dokter Gigi Umum

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

A. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

B. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"