Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Daerah

  1. a. Fotocopy KTP/Paspor/SIM/Akta/Surat Domisili
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Desa/Lurah yang menyatakan Miskin dan Layak menerima jaminan kesehatan
  4. d. Foto Rumah tampak Atap, Lantai, dan Dinding
  5. e. Berkas Pendukung lain seperti: Surat Keterangan Rawat Inap, Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Hamil, Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya;
  3. 3. Pemohon memperoleh bantuan transport untuk di perjalanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Transport

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial atau Sekretariat Puskesos ”Sedulur” Kabupaten Batang;

c.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.  Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)     Instagram : @dinsosbatang

2)     Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)     WhatsApp : 085879771779

e.Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Daerah"