Pejabat Pengelola INfromasi dan Dokumentasi

  1. Mengisi Formulir pengajuan permohonan
  2. Formulir Permohnan Informasi

  1. Pemohon informasi mengajukan permintaan infromasi publik
  2. Petugas PPID mencatat semua yang dibutuhkan oleh pemohon


Tidak ada batasan waktu penyelesaian

Tidak dipungut biaya

PPID

Melayani permohonan permintaan data dan informasi dari lembaga atau instansi lain dan masyarakat umum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola INfromasi dan Dokumentasi"