Layanan Penetapan Kartu Istri / Kartu Suami (Kanreg XI BKN Manado)

  1. Laporan perkawinan pertama
  2. Fotocopy sah akta nikah/perkawinan baik untuk perkawinan pertama, perkawinan kedua, maupun perkawinan janda/duda
  3. Fotocopy sah akta cerai/akta kematian untuk perkawinan janda/duda
  4. Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Instansi mengajukan usulan penetapan kartu suami pegawai dan/atau kartu istri pegawai melalui aplikasi Male_o
  2. Usulan diterima tim validator di Bidang Mutasi dan status kepegawaian
  3. Validasi dokumen sesuai ketentuan
  4. Penetapan kartu suami pegawai dan/atau kartu istri pegawai
  5. Instansi menerima kartu suami pegawai dan kartu istri pegawai

Hasil validasi usulan kartu suami  pegawai dan /atau kartu istri pegawai    usulan diterima oleh validator di bidang mutasi dan status kepegawaian

Tidak dipungut biaya

Kartu identitas suami pegawai dan kartu istri pegawai

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Kartu Istri / Kartu Suami (Kanreg XI BKN Manado)"