Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK)

  1. Pelayanan rehabilitasi medik rawat jalan; --> Pelayanan rehabilitasi medik dilakukan oleh dokter Spesialis Rehabilitasi dan Keterapian Fisik (SpKFR) dan tenaga keterapian fisik (fisioterapis dan terapis wicara) --> Pasien datang dari luar (datang sendiri, rujukan tenaga kesehatan, rujukan rumah sakit lain), diterima di admission PAT untuk mengambil nomor antrian pasien umum --> Pasien mendaftar dengan tujuan instalasi rehabilitasi medik dengan tarif karcis rawat jalan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) --> Pasien datang dari rujukan internal klinik rawat jalan, mendaftar di PAT tujuan instalasi rehabilitasi medik dan menyertakan formulir konsultasi rawat jalan dari DPJP klinik dengan tarif karcis konsultasi antar klinik sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) --> Pasien terdaftar dalam program SIMARS --> Status pasien diantar oleh petugas PAT --> Tenaga administrasi instalasi rehabilitasi medik melakukan proses input data pasien di program SIMARS --> Pasien masuk klinik rehabilitasi medik wajib memakai masker dan hanya boleh didampingi 1 (satu) orang untuk pasien bukan resiko jatuh, dan didampingi maksimal 2 (dua) orang untuk pasien resiko jatuh --> Petugas rehabilitasi medik wajib memakai APD sesuai ketentuan yang berlaku --> Alur pelayanan pasien rehabilitasi medik rawat jalan; pasien baru dilakukan asesmen dokter spesialis keterapian fisik rehabilitasi dan untuk pasien kunjungan ulang bisa langsung diberikan pelayanan oleh tenaga keterapian fisik sesuai ketentuan program terapi dokter spesialis --> Dilakukan proses fisioterapi sesuai standar pelayanan fisioterapi diawali dengan asesmen fisioterapi, penegakan diagnose fisioterapi, perencanaan, intervensi fisioterapi, evaluasi/re-evaluasi, edukasi & komunikasi, serta dokumentasi --> Dilakukan proses terapi wicara mulai dari konsultasi, assement, membuat diagnosis, membuat rekomendasi, melakukan intervensi, membuat laporan diagnosis, menyampaikan temuan, dan re-asessment untuk menentukan lanjut atau tidaknya terapi. --> Petugas rehabilitasi medik melakukan proses input data SIMARS mulai dari keadaan umum pasien, diagnosis dan tindakan sesuai program dokter spesialis --> Petugas menuliskan tindakan yang akan diberikan di lembar pencatatan tindakan medis, dan pasien/keluarga pasien diinformasikan untuk membayar di kasir PAT --> Pasien/keluarga pasien melakukan transaksi pembayaran di kasir PAT sesuai tindakan yang diberikan --> Pasien dikembalikan ke DPJP pengonsul apabila program rehabilitasi medik dinyatakan selesai.
  2. Pelayanan rehabilitasi medik rawat inap : --> Petugas rawat inap (ruangan) memberikan informasi ke instalasi rehabilitasi medik ada konsulan pasien --> Pelayanan rehabilitasi medik dilakukan oleh dokter spesialis keterapian fisik rehabilitasi dan tenaga keterapian fisik (fisioterapis dan terapis wicara) --> Petugas rehabilitasi medik wajib memakai APD sesuai ketentuan yang berlaku --> Petugas rehabilitasi medik rawat inap melakukan proses pelayanan sesuai standar kompetensi masing-masing profesi --> Petugas rehabilitasi medik rawat inap mendokumentasikan kegiatan pelayanan dengan melengkapi dokumen rekam medis pasien, baik menjawab lembar konsulan (SpKFR), formulir pelayanan mandiri (asesmen FT/TW atau monitoring evaluasi FT/TW) maupun formulir pelayanan terintegrasi antar PPA (CPPT, edukasi terintegrasi) --> Petugas rehabilitasi medik menginput tindakan yang dilakukan pada sistem simars dan menuliskan di lembar pencatatan tindakan medis sesuai tindakan yang diberikan

Dokter Spesialis Keterapian Fisik dan Rehabilitasi

Pelayanan Rawat Jalan;

Asesmen                            : 20 menit

Asesmen + tindakan          : 30 menit

Pelayanan rawat inap :

Asesmen + Tindakan         : 30 menit

Terapi Wicara                    : 30 menit


Pasien Umum :

Poliklinik Rp. 90.000,00;

Konsultasi Dokter Spesialis (Konsul antar klinik) Rp. 7.500,00 .

Tarif tindakan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021 .

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan pasien yang membutuhkan rehabilitasi medik

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"