Dokter Spesialis Keterapian Fisik dan Rehabilitasi
Pelayanan Rawat Jalan;
Asesmen : 20 menit
Asesmen + tindakan : 30 menit
Pelayanan rawat inap :
Asesmen + Tindakan : 30 menit
Terapi Wicara : 30 menit
Pasien Umum :
Poliklinik Rp. 90.000,00;
Konsultasi Dokter Spesialis (Konsul antar klinik) Rp. 7.500,00 .
Tarif tindakan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2021 .
Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelayanan pasien yang membutuhkan rehabilitasi medik
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store