Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis dan SK Pindah Instansi (Kanreg XI BKN Manado)

  1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan. Surat dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  5. Fotocopy sah keputusan keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  6. Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat tempat PNS tersebut berasal

  1. Instansi mengajukan nota usul pindah instansi melalui aplikasi SIASN
  2. Usulan diterima tim validator di Bidang Mutasi dan status kepegawaian
  3. Validasi dokumen sesuai dengan ketentuan
  4. Penetapan pertimbangan teknis/surat keputusan pindah instansi
  5. Instansi menerima pertimbangan teknis/surat keputusan pindah instansi

Hasil validasi usulan pindah instansi    maksimal  4 (menit sejak usulan diterima oleh validator di bidang mutasi dan status kepegawaian

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan teknis/ surat keputusan pindah instansi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis dan SK Pindah Instansi (Kanreg XI BKN Manado)"