Pelayanan Ambulans

  1. Pasien Umum : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Pasien BPJS : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  3. Fotokopi Kartu BPJS

  1. Pasien rujuk atas indikasi, Pasien rujuk atas permintaan sendiri
  2. Perawat menghubungi dan berkomunikasi dengan petugas ambulans
  3. Menyiapkan dokumen medis pasien
  4. Menyiapkan perawat pendamping
  5. Menyiapkan ambulans

Menyesuaikan dengan lokasi tujuan

Pasien Umum : https://bit.ly/tarifRSUDODSK (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018) 

 Pasien BPJS : Tidak di pungut biaya


Ambulans emergency 119, Ambulans non emergency, Ambulans jenasah

E-Mail : rsudodskofficial@gmail.com 

Telepon : 0811-4340-2111 

 SMS : 0811-4340-2111 

 Whatsapp : 0811-4340-2111 

 Kotak Saran 

 Ruang Pengaduan 

 Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"