Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum (- Membawa status present dari IGD atau rawat jalan. - Membawa status rawat inap dari IGD, atau Ruang Rawat Inap apabila pasien sudah rawat inap diruang lain untuk dilakukan observasi/tindakan di Kamar Bersalin / HCU Kebidanan)
  2. Pasien JKN (- Membawa rujukan dari Puskesmas/ dokter yang ditunjuk(untuk pasien yang MRS dari rawat jalan / IGD); - Membawa kartu kepesertaan (BPJS) Ibu; - Membawa fotokopi KK dan KTP; - Membawa status dari IGD atau rawat jalan)

  1. Petugas IRJ/IGD /Ruang Rawat Inap konfirmasi tempat ke kamar bersalin/HCU Kebidanan dengan memberi tahu identitas pasien meliputi - Nama; - Nomor registrasi; - Umur; - Diagnosa; - Status kepesertaaan pasien (Umum, BPJS Kelas 3, Jampersal)
  2. Petugas pengantar pasien melakukan serah terima dan kedua belah pihak menanda tangani lembar transfer pasien serta menginformasikan kepada petugas Kamar Bersalin /HCU Kebidanan tentang : - Kondisi terakhir sebelum masuk ruang; - Obat (yang telah maupun belum digunakan; - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Foto Rontgen, dll); - Tindakan dan perawatan selanjutnya.
  3. Petugas kamar bersalin/HCU melakukan pengkajian ulang, pemeriksaan, dan pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan
  4. Petugas Kamar Bersalin/HCU Kebidanan melaporkan / berkolaborasi kepada dokter (DPJP / Spesialis) tentang keadaan pasien
  5. Bagi pasien yang perlu observasi, dilakukan observasi sesuai protap dan kondisi pasien
  6. Pelayanan medis segera setelah kolaborasi petugas
  7. Jika pasien pulang, perincian biaya pasien dirinci di ruangan, setelah selesai status diantar ke PAT Jika petugas PAT sudah telepon, ruangan memberikan catatan kecil kepada pasien dan pasien menyelesaikan administrasi ke PAT

  • Pasien masuk kaber / HCU Kebidanan mulai pesan tampat sampai pasien MRS : 10 menit (bila TT kosong). dengan memberi tahu identitas pasien meliputi
  • Anamnese, pemeriksaan, pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu maksimal 15 s/d 30 menit;
  • Pelayanan medis segera setelah kolaborasi dari petugas.
  • Obsevsi  inpartu 24 jam
  • Persalinan kala II 2 jam
  • Persalinan kala IV 2 jam post partum
  • Persiapan tindakan operasi emergensi ≤30 menit sejak diputuskan operasi
  • Memindahkan pasien ke ruang lain 15- 30 menit
  • Administrasi pasien pindah ruangan/pulang di berikan selesai 10 - 15 menit setelah di nyatakan pulang oleh dokter DPJP dan waktu terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai

Pasien Umum :

Biaya akomodasi / hari rawat  HCU      Rp. 200.000,00;

Biaya visite dokter  spesialis                 Rp. 100.000,00;

Konsul Dokter Spesialis                        Rp. 100.000,00;

Konsultasi on call  Dokter Spesialis       Rp.   60.000,00Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


• Pelayanan pasien inpartu kala I, II, III, IV • Pelayanan IMD • Pelayanan persiapan seksio sesaria • Pelayanan USG • Pelayanan CTG/NST • Pemeriksaan gynekologi dan tindakan biopsy • Pelayanan Visum Etrepertum pasien Rawat Inap • Pelayanan perawatan high care unit untuk kasus risiko tinggi yang membutuhkan pengawasan

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"