Pelayanan Pkb/Bbn-Kb Kendaraan Baru

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Sura kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  4. 4. Faktur
  5. 5. Sertifikat Registrasi Uji Tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe
  6. 6. Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari bengkel /perusahaan karoseri yang telah memiliki izin
  7. 7. Bagi Kendaraan Bermotor Angkutan penumpang / barang umum melampirkan Rekomendasi surat keterangan memenuhi persyaratan angkutan penumpang / barang umum yang dikeluarkan oleh Dinas perhubungan Provinsi bagi angkutan penumpang/ barang umum antar Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi dan Dinas Perhubungan Kab/ Kota bagi angkutan penumpang / barang umum antar kecamatan dan desa dalam satu Kabupaten/ Kota.
  8. 8. Bukti hasil pemeriksaan fisik bagi Kendaraan bermotor yang ditanda tangani oleh Petugas Fisik.

  1. 1. Loket Informasi;Penelitian Registrasi dan Identifikasi : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Untuk Badan Hukum, Pemohon menyampaikan salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan tanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. Untuk Instansi Pemerintah (BUMN dan BUMD) Pemohon menyampaikan Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. Wajib Pajak mengajukan berkas dan Petugas melakukan penelitian oleh Ditlantas Polda Gorontalo kemudian dilakukan pemeriksaan fisik Kendaraan bermotor membubuhkan cap/stempel dan tanda tangan dan mengisi lembar kontrol berkas diformulir selanjtnya petugas meneliti ketikan/ ketokan angka nomor mesin/ nomor rangka apakah asli dari ATPM/pabrik. Apabila ternyata dalam pemeriksaan fisik ditemukann adanya perbedaan/ kejanggalan ataupun tercantum dalam daftar pencarian dan pemblokiran berkas maka permohonan tersebut diselesaikan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan kepada otorisasi data statis kendaraan bermotor atau ke Loket Pendaftaran.
  2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Wajib Pajak membawa berkas ranmor ke loket pendaftaran dan petugas Menerima berkas dari WP dan mencatat Penomoran kendaraan Bermotor, Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan mengentry data mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol kemudian berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk menetapkan berapa besar jumlah BBN-KB/ PKB/ SWDKLLJ dan PNBP kemudian di uji kembali oleh bagian korektor Pajak dan selanjutnya berkas diteruskan ke Bank. Apabila terjadi kesalahan maka berkas dari Korektor Pajak dilakukan penyesuaian penetapan data kendaraan Bermotor melalui petugas Opsys selanjutnya berkas dikembalikan ke bagian Penetapan, apabila tidak bermasalahan maka berkas dilanjutkan pada proses pembayaran.
  3. 9. 3. Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu diruang tunggu yang telah disediakan sementara petugas Bank /bendahara Memproses berkas yang diterima dari petugas korektor selanjutanya Kasir/bank memanggil Wajib Pajak untuk menerima pembayaran BBN-KB dan PKB, SWDKLLJ dan PNBP dan membukukan penerimaan pada masing-masing rekening yaitu Rekening Pemerintah Provinsi Gorontalo, PT. Jasa raharja dan POLRI. Kemudian petugas memanggil Wajib Pajak dan menyerahkan bukti setor ke Wajib Pajak dan meneruskan ke bagian cetak STNK/TBPKP (notis). Pokja dari Ditlantas Polda Gorontalo, PJ. Pt Jasa Raharja dan Koordinator PKB/BBN-KB menerima berkas/ Notis Pajak untuk dilakukan penandatangan. Setelah ditanda tangani TBPKP dan STNK diserahkan ke bagian loket penyerahan dan Petugas memangil Wajib Pajak untuk penyerahan TBPKP dan STNK. Selanjutkan berkas Kendaraan Bermotor disimpan di gedung arsip.

Jangka waktu penyelesaian adalah 60 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap


-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2 Rp.   35.000,-

                 R4 Rp. 143.000,-

                 R6 Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                 R4  Rp. 375.000,

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 3. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor; 4. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) 5. Bukti Lunas Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); Stiker Kartu Dana SWDKLLJ .

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan

 jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store