Layanan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun (Kanreg XI BKN Manado)

  1. BUP NON KPP | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) , 2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana, 3) Surat Keputusan CPNS, 4) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. BUP KPP | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), 2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana, 3) Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi HD Tingkat Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir, 4) Surat Keputusan CPNS, 5) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, 6) SKP 1 Tahun Terakhir dengan Nilai Minimal Baik
  3. BUP Janda/Duda Non KPP | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), 2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana, 3) Surat Keputusan CPNS, 4) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, 5) Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan/Kecamatan, 6) Surat Keterangan Kematian, 7) Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi HD Tingkat Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir
  4. BUP Janda/Duda KPP | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), 2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana, 3) Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi HD Tingkat Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir, 4) Surat Keputusan CPNS, 5) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir, 6) Surat Keterangan Duda dari Kelurahan/Kecamatan, 7) SKP 1 Tahun Terakhir dengan Nilai Minimal Baik, 8) Surat Keterangan Kematian
  5. Non BUP Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur) | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), 2) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana, 3) Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan, 4) Surat Keputusan CPNS, 5) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri (APS) | 1) Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), 2) Usul Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dari PPK, 3) Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS, 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana 5) Surat Pernyataan Tidak Sedang Dijatuhi HD Tingkat Sedang/ Berat 6) Surat Keputusan CPNS 7) Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir

  1. Instansi mengajukan usulan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS BUP KPP/Non KPP, Janda/Duda KPP/Non KPP, Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur), dan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri dengan Golongan Ruang IV/b ke bawah (melalui SIASN)
  2. Permohonan diterima Bidang Pengangkatan dan Pensiun
  3. Cek Kesesuaian Dokumen Pendukung
  4. Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS
  5. Instansi menerima hasil Pertimbangan Teknis Pensiun PNS

Jawaban Pertimbangan Teknis Pensiun PNS akan disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Pensiun PNS BUP KPP/Non KPP, Janda/Duda KPP/Non KPP, Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur), dan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun (Kanreg XI BKN Manado)"