Jawaban Pertimbangan Teknis Pensiun PNS akan
disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh kantor
Regional XI Badan Kepegawaian Negara disertai berkas pendukung lengkap dan
benar.
Tidak dipungut biaya
Pertimbangan Teknis Pensiun PNS BUP KPP/Non KPP, Janda/Duda KPP/Non KPP, Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur), dan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut :
a. Telepon : (0431) 811-090;
b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;
d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;
e. Media Sosial :
Instagram : @kanreg11bkn;
Facebook : @kanreg11bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
Website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
Twitter : @lapor1708; dan
Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store