Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pengangkatan/Adopsi Anak

  1. Pengajuan Berkas : Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota setempat
  2. Laporan Sosial hasil Assesment dari pekerja sosial
  3. Calon Anak Angkat (CAA) : Anak yang belum berusia 18 (Delapan belas) Tahun, merupakan anak terlantar atau diterlantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuhan dan memerlukan perlindungan khusus
  4. Calon Orang Tua Asuh (COTA) : Sehat Jasmani dan rohani, Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 50 Tahun, Beragama sama dengan CAA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
  6. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
  7. TIdak merupakan pasangan sejenis
  8. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak
  9. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  10. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak
  11. Membuat Surat Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan Perlindungan anak
  12. Adanya Laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  13. Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (Enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan
  14. Memperoleh izin Menteri Sosial atau Instansi Sosial Provinsi

  1. A. Pengguna Layanan Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : OPD Pengguna Layanan
  2. Mengisi Buku Tamu depan Ruang Tamu Dinsos
  3. Membawa Berkas/Dokumen persyaratan lengkap dan konsultasi dengan Petugas Dinas Sosial dalam hal ini Petugas Bidang Rehsos
  4. Bidang REHSOS memeriksa/memverifikasi kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak
  5. Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian Izin Pengasuhan Anak sementara 6 (Enam) Bulan kepada COTA
  6. Kepala Bidang Rehsos memerintahkan Petugas Peksos/Pendamping Anak melakukan Assesment lanjut atau melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan (Proses Monitoring dan Evaluasi/Home visit terhadap COTA dan CAA) untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak
  7. Peksos membuat Laporan Sosial hasil Assesment yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial setempat sebagi syarat yang harus dikirim ke Dinas Sosial Provinsi
  8. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Proinsi Sulut Kabupaten Kepulauan Talaud
  9. Penertiban Berita Acara Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) dan Penerbitan Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  10. B. Pengguna layanan Tidak Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : Pengguna layanan Menghubungi Kepala Bidang Rehsos melalui saluran komunikasi (Telp/WA : 082290415468 Email : manganguwiwalde@gmail.com)

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pengangkatan/Adopsi Anak"