Pelayanan Rawat Inap (Ruang Empu Tantular)

  1. Surat permintaan MRS dari IGD atau Klinik Rawat Jalan
  2. Kartu Identitas (KTP atau KK);
  3. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (optional);

  1. Petugas IGD / Poliklinik/ ruangan lain memesan tempat ke ruang Empu Tantular sesuai kelas kamar yang diminta oleh keluarga pasien dengan memberi tahu identifikasi pasien dan diagnosa, al : - Nama - Nomor Registrasi - Jenis kelamin - Umur - Diagnosa - Peralatan yang diberikan - Tindakan / Terapy yg sudah di berikan
  2. Petugas Ruang Empu Tantular (perawat/ bidan) yang menerima telepun mencatat di buku pesan tempat dan menyiapkan tempat dengan menginformasikan batas waktu + 10 – 15 menit
  3. Bila ruang telah siap, petugas IGD/ Poliklinik/ ruang rawat inap lain mengantar pasien ke ruang Empu Tantular (pasien telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada dokter spesialis) jika perlu
  4. Petugas Ruang Rawat Inap Empu Tantular (perawat) menerima pasien
  5. Petugas IGD, Poliklinik, ruang lain menulis di lembar transfer dan menginformasikan kepada petugas ruang Empu Tantular (perawat) tentang : - Nama dan Diagnosa Medis; - Kondisi terakhir sebelum masuk ruang; - Obat (yang telah maupun belum digunakan); - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Foto Rontgen, dll); - Tindakan dan perawatan selanjutnya
  6. Setelah pasien MRS, petugas ruang Empu Tantular melaporkan/ memberitahukan kepada dokter (DPJP / Spesialis) tentang keadaan pasien
  7. Semua pasien dilakukan pengkajian awal
  8. Bila ada pasien pindah ke ruang lain, maka petugas tempat asal pasien harus memindahkan, dan memindahkan data pasien di SIMARS ke tempat yang dituju
  9. Untuk pasien peserta BPJS naik kelas yang tidak sesuai dengan golongan, maka dilakukan pengkodingan sesuai dengan diagnosa terakhir yang ditulis oleh DPJP
  10. Jika dalam keadaan darurat kondisi pasien memburuk, perawat ruang Empu Tantular melaporkan kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) / dokter jaga ruangan
  11. KRS/ Keluar Rumah Sakit : --> Dokumen Rekam Medik dilengkapi oleh petugas ruangan sesuai kewenangan; --> Rincian biaya diselesaikan oleh petugas admnistrasi ruangan, dengan menggunakan SIMRS; --> Dokumen Rekam Medik diantar ke PAT, administrasi ruang rawat inap melakukan serah terima dokumen dengan petugas kasir PAT dan tanda tangan serah terima di buku expedisi ruangan; --> Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi di kasir PAT ± 30 menit, terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai; --> Petugas PAT telepon ke ruang rawat inap memberitahukan bahwa keluarga pasien bisa menyelesaikan administrasi ke kasir PAT; --> Petugas ruangan memberi pengantar pembayaran ke keluarga pasien untuk ke kasir PAT; --> Selesai pembayaran keluarga ke ruang rawat inap dan petugas ruangan mencocokan kuitansi pembayaran ke dalam SIMRS sekaligus memulangkan / mengeluarkan nama pasien tersebut dari SIMRS

Menerima pasien membutuhkan waktu 15 menit per pasien;

Memindahkan pasien ke ruang lain 15- 30 menit;

Administrasi pasien pulang di berikan selesai 30 - 60 menit setelah di nyatakan pulang dan dilengkapi oleh dokter DPJP dan waktu terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai;

Administrasi pasien pindah ruang lain diberikan selesai 15 menit


Pasien Umum :

Akomodasi/hari rawat kelas I (Rp 200.000,00), Kelas II (Rp 150.000), Kelas III (Rp 100.000)

Tarif tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021.

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan pasien rawat inap kelas I, II, III dan HCU (Khusus Anak)

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Ruang Empu Tantular)"