Menerima pasien membutuhkan waktu 15 menit per pasien;
Memindahkan pasien ke ruang lain 15- 30 menit;
Administrasi pasien pulang di berikan selesai 30 - 60 menit setelah di nyatakan pulang dan dilengkapi oleh dokter DPJP dan waktu terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai;
Administrasi pasien pindah ruang lain diberikan selesai 15 menit
Pasien
Umum :
Akomodasi/hari rawat kelas I (Rp 200.000,00), Kelas II (Rp 150.000), Kelas III (Rp 100.000)
Tarif tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021.
Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelayanan pasien rawat inap kelas I, II, III dan HCU (Khusus Anak)
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store