Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan RSUD Dekai, dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari pelayanan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, maupun PKD.
  2. Pasien telah mendapatkan FPP dari pelayanan kesehatan jejaring.
  3. Pasien membawa kartu Jaminan Kesehatan yang dimiliki sebagai tanda bukti dan pencatatan identitas
  4. Kartu Jaminan Kesehatan yang disarankan untuk dibawa adalah KIS, BPJS, atau ASKES

  1. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan).
  2. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP).
  3. Petugas melakukan Informed Consent.
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP)
  5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan.
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien.

1.     Hematologi/Darah Lengkap (Analiser)

2.     Hemoglobin/HB (Fotometer)

3.     Golongan Darah

4.     Rhesus

5.     Gula Darah

6.     Cholesterol Total

7.     Trigliserida

8.     Asam Urat

9.     Rapid Antigen

10.  Rapid Antibodi

11.  Mikroskopi urin

12.  Widal

13.  Tes Kehamilan

14.  HbsAg

15.  Screening HIV

16.  Siphilis

17.  BTA Paru

15 menit

15 menit

10 menit

10 menit

15 menit

60 menit

30 menit

30 menit

1 jam

1 jam

30 menit

30 menit

15 menit

15 menit

15 menit

15 menit

2-7 hari


Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

pemeriksaan laboratorium Klinik

a.Kotak Saran

b.Facebook

c. E-mail :   dekairsud@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"