Pelayanan Rawat Inap Perinatologi (Ruang Cut Nya' Dien)

  1. Surat permintaan MRS dari IGD atau Klinik Rawat Jalan
  2. Kartu Identitas Ibu Bayi (KTP atau KK
  3. Kartu kepesertaan BPJS Ibu Bayi (optional);

  1. Petugas IGD / Poliklinik/ Ruangan lain memesan tempat ke ruang perinatologi dengan memberi tahu identitas pasien dan diagnnosa : - Nama; - Nomor Registrasi; - Tanggal Lahir ; - Jenis kelamin; - Umur; - Diagnosa; - Keadaan Umum Pasien - Peralatan yang diperlukan
  2. Petugas Ruang Cut Nya’ Dien (perawat/bidan) menyiapkan tempat dengan menginformasikan batas waktu + 10 – 15 menit
  3. Jika ruangan telah siap,petugas IGD / poliklinik mengantar pasien ke ruangan (pasien yang telah di konsultasikan terlebih dahulu ke dokter spesialis);
  4. Petugas Ruang Cut Nya’ Dien (perawat/bidan) menerima pasien dengan membawa transfer pasien dan di tanda tangani petugas pengirim dan petugas cut nya’ dien
  5. Petugas Pengirim menulis di buku dan melakukan serah terima pasien serta menginformasikan kepada petugas ruang perinatologi (perawat/bidan) tentang : - Kondisi terakhir sebelum masuk ruang; - Obat (yang telah maupun belum digunakan); - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Foto Rontgen, dll) - Tindakan perawatan yang telah dilakukan dan rencana selanjutnya
  6. Bila ada pasien pindah ke ruang lain, maka petugas tempat asal pasien terlebih dahulu menginformasikan ke PAT
  7. Petugas ruang Cut Nya’ Dien melaporkan/ memberitahukan kepada dokter (DPJP / Spesialis) tentang keadaan pasien
  8. Semua pasien dilakukan pengkajian awal
  9. Jika dalam keadaan darurat kondisi pasien memburuk, perawat ruang Cut Nya’ Dien melaporkan kepada dokter penanggung jawab atau dokter jaga ruangan
  10. Jika pasien pulang, memberikan bayi kepada orang tua kandung (ibu/ayah) atau orang yang dipercaya mengambil bayi dengan membawa parsyaratan yang dibutuhkan (KTP/surat keterangan dari desa yang menyatakan benar benar dipercaya untuk mengambil disyahkan dengan materai). perincian biaya pasien rawat inap dirinci di ruangan, setelah selesai status diantar ke PAT membutuhkan waktu 30 - 60 menit, terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai
  11. Jika petugas PAT sudah telepon, ruangan memberikan catatan kecil kepada pasien dan pasien menyelesaikan administrasi ke PAT petugas ruangan mencatat kuitansi pembayaran di buku

Menerima pasien membutuhkan waktu 15 menit  per pasien ;

Administrasi pasien pulang di berikan selesai 30 menit setelah dinyatakan pulang oleh dokter DPJP dan waktu terhitung setelah rekap administrasi dan dokumen RM selesai;

Memindahkan pasien ke ruang lain 15- 30 menit


Pasien umum :

·   Biaya Akomodasi per hari rawat        Rp  150.000,00

·   Biaya Akomodasi Isolasi/covid           Rp  200.000,00

·   Biaya Akomodasi NICU/NICU COVID Rp  200.000,00

·   Biaya Visite Dokter Spesialis  kls 2     Rp  100.000,00

·   Biaya Konsultasi :

·   Konsultasi Dokter Spesialis                Rp  100.000,00

·   Konsultasi on call                              Rp    35.000,00

·   Pemakaian CPAP                               Rp  210.000,00

·   Pasien monitor                                  Rp  210.000,00

·   Pemakaian Ventilator                         Rp  210.000,00

·   Pemakaian Incubator                         Rp    78.750,00

·   Pemakaian foto terapi                        Rp    78.750,00

·  Tarif Tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

 Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan pasien rawat inap khusus bayi

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Perinatologi (Ruang Cut Nya' Dien)"