PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN (service delivery)

No. SK: 900/BKPG/SK/131/XII/2022

  1. 1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. 2. Mengisi Identitas : a. Untuk Perorangan : Tanda Jati diri yang sah ditambah 1 lembar Fotocopy Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup. b. Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar Foto copy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/ Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  3. 3. Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  4. 4. STNK asli
  5. 5. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di validasi) tahun terakhir
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  1. 1. Loket Informasi; Penelitian dan Registrasi Identifikasi : a. Masyarakat WP untuk perseorangan menyerahkan tanda jati diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang barhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Untuk Badan Hukum, Pemohon menyampaikan salinan Akte Pendirian ditambah 1 lembar fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan tanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. c. Untuk Instansi Pemerintah (BUMN dan BUMD) Pemohon menyampaikan Surat Tugas/ Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. Ditlantas Kepolisian Daerah Gorontalo meneliti STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk dan apabila sudah memenuhi persyaratan berkas diteruskan kepada otorisasi data statis kendaraan bermotor atau ke Loket Pendaftaran.
  2. Loket Pendaftaran/ Penetapan : Wajib Pajak menyerahkan berkas ke bagian Pendaftaran Kendaraan Bermotor dan petugas mengentry data Wajib Pajak dengan mengisi tanggal, bulan, tahun, jam dan paraf proses pada daftar kontrol kemudian berkas diserahkan ke bagian penetapan untuk menetapkan berapa besar jumlah BBN-KB/ PKB/ SWDKLLJ dan PNBP kemudian di uji kembali oleh bagian korektor Pajak dan selanjutnya berkas diteruskan ke Bank. Apabila terjadi kesalahan maka berkas dari Korektor Pajak dilakukan penyesuaian penetapan data kendaraan Bermotor melalui petugas Opsys selanjutnya berkas dikembalikan ke bagian Penetapan, apabila tidak bermasalahan maka berkas dilanjutkan pada proses pembayaran.
  3. Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu pada ruang tunggu yang telah disediakan sementara Bank /bendahara memproses berkas dari petugas korektor selanjutnya Kasir Bank memanggil Wajib Pajak Loket Pembayaran dan Penyerahan : Wajib Pajak menunggu pada ruang tunggu yang telah disediakan sementara Bank /bendahara memproses berkas dari petugas korektor selanjutnya Kasir Bank memanggil Wajib Pajak

Jangka waktu penyelesaian adalah 30 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

-         PKB/ BBN-KB sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

-         SWDKLLJ R2  Rp.   35.000,-

                 R4  Rp. 143.000,-

                 R6  Rp. 163.000,-

-         PNBP       R2  Rp. 160.000,-

                 R4  Rp. 300.000,-

-         BPKP        R2  Rp. 225.000,-

                        R4  Rp. 375.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 2. Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP/Notis Pajak) Stiker Kartu Dana SWDKLLJ.

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sebagai berikut :

a.    Petugas informasi dan Pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan

b.    Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan;

c.     Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan

jawaban penyelesaian kompalin yang diajukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store