Pasien MRS : 30 menit (dari pesan tempat s.d pasien MRS)
Pasien KRS : 0-60 menit (dari pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter sampai dengan selesai administrasi di ruangan)
Pasien Umum :
Kelas I :
Akomodasi / hari rawat Rp. 200.000,00
Visite dokter spesialis Rp. 125.000,00
Konsultasi dokter spesialis Rp. 125.000,00
Jasa konsul on call Rp. 80.000,00
Administrasi Rawat Inap Rp. 25.000,00
Tarif tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021.
Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelayanan rawat inap kelas I
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store