Layanan Pengelolaan Limbah

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. 1. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit a. Lingkungan bangunan rumah sakit mempunyai batas yang jelas, dilengkapi dengan pagar
  2. Lingkungan rumah sakit harus merupakan kawasan bebas rokok
  3. Lingkungan bangunan rumah sakit harus tidak berdebu, tidak becek
  4. Lingkungan bangunan rumah sakit harus selalu dalam keadaan bersih dan tersedia fasilitas sanitasi secara kualitas dan kuantitas memenuhi persyaratan kesehatan
  5. Di tempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu yang menghasilkan sampah harus disediakan tempat sampah
  6. Pencahayaan, penerangan dan intensitas ruang umum dan khusus sesuai persyaratan
  7. Sistem suhu dan kelembaban didesain agar memenuhi persyaratan
  8. Harus tersedia air minum / bersih sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan kesehatan
  9. Fasilitas toilet dan kamar mandi tersedia dan selalu terpelihara kebersihannya
  10. Terdapat fasilitas pembuangan sampah sesuai dengan jenisnya

  1. 1. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit a. Ruang bangunan dan halaman dibersihkan sehari tiga kali ( 3 shift yaitu pagi, siang dan malam) b. Petugas yang membersihkan cleaning service c. Setiap 3 (tiga) bulan dilakukan evaluasi terhadap hasil pekerjaan dan kinerja petugas cleaning service
  2. 2. Penyehatan Air a. Dilakukan pemeriksaan kimia dan mikrobiologi di laboratorium b. Dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan terhadap hasil pemeriksaan c. Dilakukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan (intervensi kaporit).
  3. 3. Pengelolaan Limbah Cair a. Monitoring kinerja unit IPAL b. Pemasangan flow meter pada inlet dan outlet c. Pencatatan debit limbah cair setiap hari, pengukuran pH dan suhu d. Pengiriman sampel limbah cair ke BBTKLPP Yogyakarta dan atau pengambilan sampel limbah cair oleh Laboratorium rujukan. e. Melakukan analisa dan tindak lanjut hasil pemeriksaan laboratorium. f. Melaporkan pengelolaan limbah cair ke instansi terkait
  4. 4. Pengelolaan Limbah Medis Padat a. Limbah dari ruangan / unit kerja dimasukkan ke tempat sampah sesuai jenisnya b. Setelah ¾ limbah diambil diangkut ke TPS Limbah B3 c. Di TPS limbah ditimbang, dicatat dan dimasukkan ke wheel bin d. Setiap 2 (dua) hari sekali limbah diambil oleh pihak ketiga untuk dimusnahkan
  5. 5. Pengelolaan Limbah Domestik a. Limbah dari ruangan / unit kerja dimasukkan di tempat sesuai jenisnya b. Setelah ¾ limbah diangkut ke TPS limbah domestik c. Limbah domestic yang bias didaur uang disetorkan di Bank sampah rumah sakit, d. Pengambilan limbah domestik setiap hari oleh Kelurahan Kemirirejo
  6. 6. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya a. Dilakukan surveilans area perindukan serangga, tikus dan binatang pengganggu b. Dilakukan analisa data surveilans area perindukan serangga, tikus dan binatang pengganggu. c. Dilakukan aplikasi pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu, dengan tehnik trapping, biting dan spraying. d. Dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu. e. Dilakukan monitoring serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya f. Tetap menjaga kebersihan lingkungan,
  7. 6. Penyehatan Pangan a. Dilakukan pemeriksaan mikrobiologi makanan minuman setiap 6 (enam) bulan sekali. b. Dilakukan pemeriksaan kimia makanan minuman setiap 6 (enam) bulan sekali c. Dilakukan pemeriksaan mikrobiologi alat makan setiap 6 (enam) bulan sekali.
  8. 7. Pengelolaan Tempat Pencucian Linen a. Linen kotor di ruangan dimasukkan kedalam ember besar yang dilapisi kantong plastik sesuai jenisnya, untuk linen infeksius kantong plastik warna kuning b. Linen kotor dari ruangan diambil petuga untuk dibawa ke laundry c. Di laundry linen dicatat dan ditimbang d. Linen kotor dicuci, dikeringkan dan diseterika e. Linen bersih didistribusikan kembali ke ruangan
  9. 8. Dekontaminasi dengan desinfeksi dan sterilisasi a. Sterilisasi ruangan b. Laporan dari ruangan pasca digunakan pasiean dengan penyakit menular / IBS bahwa operasi telah selesai c. Semua ruangan harus ditutup rapat d. Diukur volume ruangan e. Petugas Sanitasi melakukan sterilisasi f. Di pintu masuk ditulisi ruangan ini sedang dilakukan sterilisasi g. Setelah 30 menit alat diambil dan ruangan siap untuk melakukan tindakan operasi

1.     Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit

a.      Pagi                  : jam 06.00 – 14.00 WIB

b.     Siang                : jam 13.00 – 21.00 WIB

c.      Malam               : jam 21.00 – 06.00 WIB  

Penyehatan Air          : intervensi kaporit setiap 2 minggu sekali.

Monitoring setiap minggu sekali

1.     Pengelolaan Tempat Pencucian Linen

a.      Pagi          : jam 07.00 14.00 WIB

b.     Siang         : jam 13.00 20.00 WIB

1.     Dekontaminasi dengan desinfeksi dan sterilisasi

a.      Pagi          : jam 06.00 14.00 WIB

b.     Siang         : jam 14.00 21.00 WIB

Malam  : jam 21.00 – 06.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit • Rumah sakit bersih, indah dan nyaman 2. Penyehatan air • Air yang digunakan rumah sakit memenuhi persyaratan baik secra kuantitas dan kualitas 3. Pengelolaan limbah cair • Limbah cair rumah sakit tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan mencemari lingkungan • Hasil uji limbah memenuhi baku mutui 4. Pengelolaan limbah medis padat • Limbah medis tidak menimbulkan gangguan baik kepada petugas, karyawan dan lingkungan sekitar rumah sakit 5. Pengelolaan limbah domestik • Limbah domestik / non infeksius tidak menimbulkan gangguan baik kepada petugas, karyawan dan lingkungan sekitar rumah sakit 6. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya • Rumah sakit bebas serangga, tikus dan binatang pengganggu lainya 7. Penyehatan Pangan • Makanan yang disajikan aman dikonsumsi pasien dan petugas 8. Pengelolaan tempat pencucian linen • Linen tersedia di setiap ruangan dengan kauantitas dan kualitas memenuhi persyaratan 9. Desinfeksi dan Sterilisasai Ruangan Operasi, Ruang Rawat Inap, Ruang Rawat Jalan, bebas dari kuman patologis

Keluhan atau kompalin disampaikan melalaui sarana yang disediakan oleh rumah sakit, anatara lain :

1.     Kota saran

2.     Facebook : RSUD DEKAI

3.     Email : dekairsud@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Limbah"