Rekomendasi Pengankatan, Mutasi dan Pemberhentian Prangkat Desa

No. SK: 060/07/424.320/2022

  1. 1. Rekomendasi Pengangkatan
  2. 2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME.
  3. 3. Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  4. 4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
  5. 5. Fotokopi KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
  6. 6. Fotokopi KK yang dilegalisir pejabat berwenang;
  7. 7. SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor;
  8. 8. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
  9. 9. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter;
  10. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa:
  11. 12. KTP dan Kartu Keluarga.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD); 2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen; 3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD; 4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan; 5. Camat memberikan tandatangan; 6. Petugas merigester dan memberikan stempel Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon.

2 hari kerja jika berkas sudah memenuhi syarat serta sudah betul.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Pengajuan

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kecamatan Sukorejo

Jl. Matoa Raya (Matra) No. 01 Glagahsari Sukorejo

(0343) 612345
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengankatan, Mutasi dan Pemberhentian Prangkat Desa"