Pelayanan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Eks Perdagangan Orang

  1. 1. Persyaratan Teknis : Calon Penerima manfaat adalah seorang perempuan berusia antara 19 s.d 59 Tahun yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa
  2. Hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat dengan menjajakan diri ditempat umum, dilokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall maupun diskotik
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. 2. Persyaratan Administrasi : Rujukan dari instansi terkait/masyarakat
  5. Fotocopy identitas diri (Jika ada)
  6. Kartu Jaminan Kesehatan Asli (Jika ada)
  7. Surat pengantar dari instansi pengirim

  1. A. Pengguna Layanan Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : OPD Pengguna Layanan
  2. Calon Penerima manfaat datang ke Dinas Sosial dengan didampingi oleh penanggungjawab (instansi terkait/Masyarakat) Menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan adminstrasi calon penerima manfaat
  3. Mengisi Buku Tamu didepan Ruang Tamu Dinsos
  4. Penanggungjawab (instansi terkait/Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada Petugas Bidang Rehsos
  5. Petugas menerima berkas kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan calon penerima manfaat
  6. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggungjawab (Instansi terkait/masyarakat)
  7. Petugas melaksanakan kegiatan Assesment kebutuhan dasar penerima manfaat
  8. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas assesment kebutuhan dasar
  9. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registrasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir
  10. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar
  11. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat dan mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar
  12. Petugas menyusun Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan laporan penerimaan eks wanita Tuna Susila
  13. B. Pengguna Layanan Tidak Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : Pengguna Layanan menghubungi Kepala Bidang Rehsos melalui saluran komunikasi (Telp/WA : 082290415468 Email manganguwiwalde@gmail.com)

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Eks Perdagangan Orang "