Pelayanan Rawat Inap (Ruang Ahmad Yani)

  1. Surat permintaan MRS dari IGD atau Klinik Rawat Jalan;
  2. Kartu Identitas (KTP atau KK
  3. Kartu BPJS Kesehatan (optional
  4. Persetujuan DPJP (bagi pasien transfer/ pindah kelas)

  1. Pasien MRS (0-30 menit) dari pesan tempat sampai pesan diterima petugas Ruang Rawat Inap VIP :
  2. Pasien rawat inap : Mendapatkan pemeriksaan dari dokter yang merawat selama jam kerja, yaitu jam 07.00 WIB s/d jam 14.00 WIB, Bisa mendapatkan pemeriksaan dan tindakan sesuai kebutuhan
  3. Pasien KRS (boleh pulang, Atas permintaan sendiri, meninggal, pindah ruang dan dirujuk) selama 0-60 menit dari melengkapi status di ruangan sampai diantar ke PAT
  4. Khusus untuk pasien meninggal dunia dibawa ke kamar jenazah

Pasien MRS : 30 menit (dari pesan tempat s.d pasien MRS)

Pasien KRS : 0-60 menit (dari pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter sampai dengan selesai administrasi di ruangan)


Pasien Umum :

Biaya Akomodasi per hari rawat   Rp 750.000,00

Tarif tindakan lainnya mengikuti tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN (naik kelas) :

Sesuai Surat Edaran Nomor 900/318.A/35.07.208/2023 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pasien Peserta BPJS dan Jam Pemulangan Pasien dan Batas Waktu Hari Perawatan

Pelayanan rawat inap kelas VIP

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Ruang Ahmad Yani)"