Pasien MRS : 30 menit (dari pesan tempat s.d pasien MRS)
Pasien KRS : 0-60 menit (dari pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter sampai dengan selesai administrasi di ruangan)
Pasien Umum :
Biaya Akomodasi per hari rawat Rp 750.000,00
Tarif tindakan lainnya mengikuti tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021
Pasien JKN (naik kelas) :
Sesuai Surat Edaran Nomor 900/318.A/35.07.208/2023 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pasien Peserta BPJS dan Jam Pemulangan Pasien dan Batas Waktu Hari PerawatanPelayanan rawat inap kelas VIP
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store