Layanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. Jenazah pada umumnya

  1. Jenazah dari ruangan di data
  2. jenazah dibawa ke kamar jenazah
  3. konfirmasi dengan keluarga jenazah akan dipulasara atau tidak
  4. Jika keluarga menghendaki dipulasara maka kita akan melayani sesuai dengan agamanya dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan.

24 Jam

Perbup Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan pemulasaraan jenazah sesuai dengan agama dan keyakinan.

1.     Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Facebook internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemulasaran Jenazah"