Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

No. SK: 14/HK.03.1/1771/2022

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi formulir pengajuan informasi yang dibutuhkan

  1. 1. Pemohon mendatangi meja informasi PPID 2. Petugas PPID memberikan formulir permohonan informasi kepada atasan PPID 3. Petugas PPID memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon 4. Selesai
  2. 1. Jika pemohon tidak puas dengan informasi yang didapat maka petugas PPID akan melaporkan ke atasan PPID berkenaan dengan ketidakpuasan informasi bagi pemohon 2. Atasan PPID akan menindaklanjuti masalah pemohon 3. Jika pemohon masih tidak puas maka akan dilanjutkan ke komisi informasi dengan persyaratan yang berlaku

Pelayanan dan penyelesaian dilakukan sesegera mungkin di rentan waktu jam kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB,, Jika yang dibutuhkan membutuhkan waktu yang sedikit banyak akan dilanjutkan pada keesokan harinya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan Penyedia Informasi untuk masyarakat, instansi dan pihka-pihak yang membutuhkan informasi

Penanganan pengaduan akan di proses secepat mungkin dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PPID KPU Kota Bengkulu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"