No. SK: 14/HK.03.1/1771/2022
Pelayanan dan penyelesaian dilakukan sesegera mungkin di rentan waktu jam kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB,, Jika yang dibutuhkan membutuhkan waktu yang sedikit banyak akan dilanjutkan pada keesokan harinya
Tidak dipungut biaya
Pelayanan dan Penyedia Informasi untuk masyarakat, instansi dan pihka-pihak yang membutuhkan informasi
Penanganan pengaduan akan di proses secepat mungkin dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store