Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu

  1. Ada surat permintaan VER;
  2. Korban tindak kekerasan perempuan dan anak

  1. Klien datang ke Instalasi PPT (terdapat di IGD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dan atau bisa datang melalui klinik kandungan) diantar oleh keluarga, polisi, LSM, atau datang sendiri, untuk pasien yang datang sendiri maka disarankan untuk melapor dulu ke kepolisian guna penerbitan surat permintaan VER
  2. Dilakukan anamnese/ konseling serta penanganan medis
  3. Dilakukan konsultasi psikologis
  4. Dilakukan pemeriksaan medis/ medicolegal
  5. Daftar ke loket pendaftaran
  6. Dilakukan pembuatan Visum et repertum
  7. Pasien boleh pulang/ MRS

Pelayanan 24 jam;

Penanganan medis membutuhkan waktu kurang dari 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Visum Et Repertum

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu"