Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar

  1. A. PERSYARATAN UMUM 1. Sasaran Primer : Anak terlantar mencakup : Yatim Miskin, Piatu Miskin, Yatim piatu miskin; (usia 0-18 tahun dan belum menikah)
  2. Anak yang keluarganya dalam waktu relatif lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar
  3. Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana, korban bencana dan lain-lain
  4. 2. Sasaran Sekunder : Anak yang dianggap rentan mengalami keterlantaran dan jika tidak ditangani Negara anak akan mengalami keterlantaran
  5. Anak yang memperoleh pengasuhan LKSA namun dalam jangka waktu yang relatif terbatas
  6. B. PERSYARATAN ADMINSTRASI : Permohonan orang tua/keluarga calon anak asuh kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, melampirkan :
  7. Surat Rujukan dari Dinas Sosial Kab/Kota
  8. Laporan Sosial dari pekerja Sosial profesional domisili calon anak asuh
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter/Puskesmas
  10. Surat Ketrangan Tidak Mampu (Miskin) dari Lurah/Kepala Desa
  11. Fotocopy dokumen kependudukan orang tua/keluarga dan calon anak asuh (KTP/KK/Akta Kelahiran)
  12. Dokumen Pendidikan bagi anak asuh yang sedang/pernah sekolah (Raport, Ijazah, Surat Pindah sekolah)
  13. Pas photo calon anak asuh dan orang tua anak ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
  14. c. PERSYARATAN TEKNIS : Ketersediaan kuota penerimaan calon anak asuh, melihat ketersediaan fasilitas, SDM dan kemampuan anggaran
  15. Rekomendasi hasil penjangkauan, identifikasi dan observasi kepada lingkungan keluarga calon anak asuh di lapangan

  1. A. Penggua Layanan langsung datang ke lokasi Pelayanan : OPD Pengguna layanan
  2. Dirujuk/Dimasukan sebagai Penerima Manfaat oleh keluarga, Masyarakat, LSM/Organisasi, Lembaga/Instansi Pemerintah maupun swasta
  3. Mengisi Buku Tamu didepan ruang Tamu Dinsos
  4. Mendaftarkan Langsung ke dinas Sosial Kabupaten/Kota
  5. Konsultasidan verifikasi dokumen terkait usulan data anak terlantar (Jika dokumen belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  6. Petugas Peksos/Pendamping Anak dan atau LKSA melakukan Assesment lanjut anak terlantar
  7. Membuat Surat Pengantar layanan Sosial rujukanke LKSA dari Bidang Rehsos yang ditandatangani oleh Kepala Dnas Sosial Kabupaten kepulauan Talaud
  8. Penempatan penerima Manfaat/Calon Anak untuk mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar Anak Terlantar dalam Panti/LKSA
  9. B. Pengguna Layanan Tidak Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : Pengguna layanan Menghubungi Kepala Bidang Rehsos melalui saluran komunikasi (Telp/WA : 082290415468, Email : manganguwiwalde@gmail.com

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar "