Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Anak Terlantar dalam Panti

  1. -

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Anak Terlantar dalam Panti

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Anak Terlantar dalam Panti"