-
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Anak Terlantar dalam Panti
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.
2. SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store