Pelaynan Radiologi

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. 1Pasien Umum : a. Kartu Identitas / KTP/ Kartu Berobat b. Surat Permintaan Foto/USG/CT. Scan dari dokter Pengirim.
  2. Pasien BPJS : a. Surat Egibilitas Pasien/ SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit. b. Rujukan online / Surat Perintah foto Konvensional /USG/CT.Scan, MRI

  1. Mendaftar di loket Pendaftaran Radiologi
  2. Menyerahkan SEP(BPJS) dan Surat Perintah Foto
  3. Setelah selesai didaftar pasien membawa surat perintah foto/USG/ke Ruang Radiologi
  4. Pasien akan dilayani oleh Radiografer/dr.Radiologi
  5. Pasien diperiksa oleh dokter/ Radiografer
  6. Setelah selesai diperiksa pasien kembali ke Loket Pendaftaran untuk mengambil surat pengambilan foto, dan Pembayaran Ke Kasir (umum).
  7. Hasil pemeriksaan bisa diambil setelah pemeriksaan untuk pasien rawat Inap hasil akan diambil oleh perawat/petugas.

Pelayanan 24 Jam

Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Radiologi Rawat jalan dan Rawat inap

1.     Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Facebook internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaynan Radiologi"