Pelayanan Dialisis

  1. Pasien Umum Rawat Jalan : mendapatkan Jadwal Hemodialisis yg telah direncanakan oleh perawat Dialisis, membawa surat pengantar dari DPJP untuk dilakukan proses cuci darah, melakukan pembayaran tindakan di kasir dengan membawa bukti tindakan yang diberikan perawat Dialisis
  2. Pasien Umum Rawat Inap : setelah ada perintah Hemodialisis oleh DPJP, Petugas Rawat Inap mendaftarkan pasien ke Instalasi Dialisis; untuk dijadwalkan Hemodialisis
  3. Pasien JKN Rawat Jalan : telah mendapatkan jadwal Hemodialisis dari Instalasi Dialisis, membawa Fotocopy rujukan dari Faskes 1, KTP dan kartu BPJS , pasien melakukan Finger Print sebelum dilakukan tindakan Hemodialisis , keluarga melakukan pendaftaran ke PAT untuk memperoleh Surat Jaminan dari BPJS
  4. Pasien JKN Rawat Inap : pasien memenuhi syarat dari BPJS , setelah ada perintah Hemodialisis oleh DPJP, Petugas Rawat Inap mendaftarkan pasien ke Instalasi Dialisis, untuk dijadwalkan Hemodialisis

  1. Pasien gangguan fungsi ginjal dari Rawat Inap : --> Apabila pasien telah terdiagnosa oleh dokter yang berwenang (dokter spesialis penyakit dalam bersertifikat Dialisis atau nefrolog) dengan diagnosa AKI, GGK stadium V dan memerlukan tindakan Hemodialisis maka petugas ruangan mendaftarkan pasiennya ke petugas Instalasi Dialisis untuk dijadwal dan dilakukan tindakan Hemodialisis; --> Sebelum dilakukan tindakan Hemodialisis pasien harus dilakukan pemeriksaan laboratorium RFT, CT BT, DL, dan HBs Ag, setelah hasil jadi dilaporkan ke dokter DPJP; --> Apabila hasil Laborat dengan Hbs Ag +, tidak bisa dilakukan Hemodialisis oleh karena belum tersedia mesin Hemodialisis khusus untuk pasien dengan Hbs Ag +; --> Sebelum dilakukan proses Hemodialisis, program tindakan (prescribe) dialysis harus tercantum pada status pasien; --> Apabila pasien sudah dilakukan tindakan Hemodialisis dalam keadaan atau kondisi aman, pasien kembali ke ruangan asal.
  2. Pasien gangguan fungsi ginjal dari Rawat Jalan : --> Pasien datang langsung daftar ke PAT dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu, Umum, BPJS (JKM, ASKES), BPJS Mandiri, setelah terdaftar di Pusat Administrasi Terpadu (PAT) pasien langsung ke Instalasi Dialisis; --> Setelah di Instalasi Dialisis, perawat Dialisis melakukan pemeriksaan TTV, menimbang berat badan pasien, anamnesa kepada pasien dan dicatat pada lembar status rekam medis pasien; --> Sebelum dilakukan tindakan Hemodialisis pasien atau keluarga pasien harus menandatangani persetujuan tindakan medis atau informed consent yang sebelumnya diberi penjelasan atau KIE terlebih dahulu; --> Perawat Dialisis melakukan konsul kepada nefrolog atau dokter penanggungjawab atau dokter umum yang bersertifikat Dialisis untuk menentukan program Hemodialisis pasien; --> Kemudian pasien dilakukan tindakan Hemodialisis sesuai dengan SPO dan melakukan observasi selama tindakan Hemodialisis berlangsung 5 jam, kemudian dilakukan pencatatan tentang kondisi pasien selama Hemodialisis kedalam lembar catatan medis pasien; --> Apabila selama proses Hemodialisis ada penyulit atau komplikasi, perawat dialisis harus melakukan konsul kepada dokter yang berwenang untuk dilakukan tindakan medis untuk menanggulangi penyulit atau komplikasi; --> Selama proses Hemodialisis dokter berkewajiban melakukan visite untuk mengetahui kondisi pasien selama proses Hemodialisis berlangsung ataupun pemberian terapi, apabila terjadi penyulit selama tindakan atau setelah tindakan; --> Setelah selesai tindakan Hemodialisis dan kondisi pasien aman, pasien bisa pulang atau rawat jalan dan akan dilakukan tindakan Hemodialisis lagi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; --> Perawat Dialisis melakukan pencatatan atau pendokumentasian pada status pasien tentang program Hemodialisis pasien yang telah dilaksanakan.
  3. Pasien GGK dari Instalasi Gawat Darurat : --> Apabila pasien datang melalui IGD dan sudah bisa ditentukan diagnosa medisnya GGK melalui pemeriksaan laboratorium dokter jaga melakukan tindakan konsultasi kepada nefrolog atau dokter spesialis penyakit dalam yang bersertifikat Dialisis; --> Apabila oleh dokter nefrolog atau dokter spesialis penyakit dalam bersertifikat Dialisis sudah ditentukan bahwa pasien tersebut harus dilakukan tindakan Hemodialisis maka petugas atau perawat IGD harus mendaftarkan ke Instalasi Dialisis; untuk ditentukan jadwal Hemodialisis; --> Setelah mendapatkan jadwal, perawat IGD mengantarkan pasien ke Instalasi Dialisis; untuk dilakukan tindakan Hemodialisis; --> Pasien dilakukan tindakan Hemodialisis sesuai dengan SPO yang telah ditentukan; --> Apabila tindakan Hemodialisis selesai dan pasien dalam keadaan aman tanpa adanya komplikasi, pasien bisa pindah ke ruang perawatan yang sebelumnya telah dipesankan oleh perawat IGD dan apabila pasien belum mendapat tempat (ruangan) pasien kembali lagi ke IGD; --> Perawat Ruangan yang dituju mengambil pasien dari Instalasi Dialisis; --> Apabila ada komplikasi dan pasien membutuhkan observasi pasien kembali ke IGD atau koordinasi ke ruang ICU dan perawat IGD yang mengantar atau mengambil pasien tersebut.
  4. Pasien GGK dari Intensive Care Unit : --> Apabila pasien GGK di ICU sudah ditentukan program Hemodialisis oleh dokter nefrolog atau dokter spesialis penyakit dalam bersertifikat Dialisis, perawat ICU mendaftarkan pasien ke Instalasi Dialisis; untuk tindakan Hemodialisis; --> Perawat ICU mengantar pasien ke Instalasi Dialisis; untuk dilakukan tindakan Hemodialisis sesuai dengan SPO yang telah ditentukan; --> Setelah selesai tindakan dan pasien aman, perawat ICU mengambil pasien dan pasien kembali ke ruang ICU untuk dilakukan observasi dan tindakan lebih lanjut
  5. Pasien GGK dari ICCU : --> Apabila pasien GGK di ICU sudah ditentukan program Hemodialisis oleh dokter nefrolog atau dokter spesialis penyakit dalam bersertifikat Dialisis, perawat ICU mendaftarkan pasien ke Instalasi Dialisis; untuk tindakan Hemodialisis; --> Perawat ICU mengantar pasien ke Instalasi Dialisis; untuk dilakukan tindakan Hemodialisis sesuai dengan SPO yang telah ditentukan; --> Setelah selesai tindakan dan pasien aman, perawat ICU mengambil pasien dan pasien kembali ke ruang ICU untuk dilakukan observasi dan tindakan lebih lanjut

·       Persiapan pasien membutuhkan waktu 5 menit

·       Persiapan mesin/rinse mesin 50 menit

·       Akses vaskuler 5-30 menit

·       Proses Hemodialisis 5 jam  

·       Menghentikan proses cuci darah 15 Menit

·       Observasi pre dan post Hemodialisis 30 menit


Pasien Umum

Kelas 1

Hemodialisis                               Rp. 1.245.000,-

Akses Vaskuler                             Rp.    220.000,-

Rawat Luka Double Lument        Rp.    165.000,-

Kelas 2

Hemodialisis                               Rp. 1.195.000,-

Akses Vaskuler                             Rp.    200.000,-

Rawat Luka Double Lument        Rp.    157.500,-

Kelas 3

Hemodialisis                               Rp. 1.146.500,-

Akses Vaskuler                              Rp.      92.000,-

Rawat Luka Double Lument        Rp.      70.000,-

Rawat Jalan                                Rp. 1.146.500,-

Tarif Tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan Hemodialisis

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis"