Unit Transfusi Darah

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. Pasien Umum Formulir pemeriksaan laboratorium patologi klinik atas permintaan dokter atau bukti pendaftaran poliklinik yang order permintaan laboratnya telah melalui SimKes.
  2. Pasien dengan Jaminan Formulir pemeriksaan laboratorium patologi klinik atas permintaan dokter beserta berkas dari poliklinik : a. BPJS ( SEP, CP ) b. TELKOM, PLN dsb. ( Karcis bukti pendaftaran poliklinik ) c. Asuransi lainnya ( menyesuaikan ketentuan yang berlaku )
  3. Bank Darah a. Surat permintaan darah dari bangsal b. Sampel darah pasien

  1. Rawat Jalan 1. Dokter yang merawat pasien rawat jalan / laboratorium luar RSUD Dekai mengisi lembar formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dengan mencontreng pemeriksaan yang diperlukan atau dengan melakukan permintaan pemeriksaan laboratorium melalui SimKes 2. Pasien rawat jalan / laboratorium luar RSUD Dekai membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari klinisi atau karcis bukti pendaftaran poliklinik ke loket administrasi laboratorium patologi klinik. 3. Petugas administrasi laboratorium memvalidasi/membilling data dan pemeriksaan laboratorium. 4. Pasien umum diberi nota dan dipersilahkan membayar terlebih dahulu ke kasir 5. Pasien dipersilahkan menunggu panggilan masuk 6. Petugas administrasi laboratorium menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dan atau barcode pemeriksaan laboratorium ke petugas sampling. 7. Petugas sampling memanggil pasien. 8. Pasien dipersilahkan duduk di tempat sampling bagi pasien dewasa dan bagi pasien anak/ bayi ditidurkan ditempat yang tersedia.
  2. Rawat Inap 1. Petugas bangsal melakukan order pemeriksaan laboratorium melalui SimKes 2. Pramu ruang laboratorium spesimen di bangsal. 3. Petugas laboratorium melakukan validasi pemeriksaan laboratorium di Simkes.
  3. Bank Darah 1. Petugas bangsal melakukan order permintaan darah melalui SimKes 2. Petugas bangsal menyerahkan SPD dan sampel darah 3. Petugas BDRS melakukan validasi orderan di SimKes 4. Petugas BDRS mencatat di buku kerja ( buku crossmatch )

07.30 – 14.00 WIB

IGD dan Rawat Inap : 24 Jam

Pelayanan Bank Darah : 24 jam

Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

1. Hematologi Rutin 2. Profil Lemak 3. Faal Hati 4. Faal Ginjal 5. Faal Hemostasis 6. Elektrolit 7. Marker Jantung 8. Marker Tiroid, Tumor Marker 9. Imunologi 10. Urinalisa 11. Pelayanan darah

1.     Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.      Kotak Saran

b.     Facebook 2.     Petugas mencatat semua pengaduan.

3.     Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui e - mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Transfusi Darah"