Pelayanan pembuatan SK Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH)

No. SK: 800/258/100.14

  1. Ada Fotocopy KTP, KK, Pas photo 3x4 warna 2 lembar, ada rekomendasi perpanjangan kontrak (bagi yg telah bekerja di DLH) dari atasan langsungnya, ada surat lamaran kerja serta kelengkapannya (bagi yg baru melamar kerja di DLH) dan telah diseleksi dan dinyatakan diterima oleh Dinas

  1. Setelah peryaratan dipenuhi , diperiksa, kemudian dibuatkan SK Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH)

-

Tidak dipungut biaya

SK Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan SK Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH)"