Pelayanan ICCU

  1. Ada informasi permintaan MRS ICCU dari IRJ, IGD, IBS, IHD (Instalasi Dialisis) dan ruang rawat inap;
  2. Ada permintaan masuk ICCU dokter yang merawat;
  3. Jenis kasus sesuai dengan persyaratan kasus atau kriteria pasien masuk ICCU
  4. Ada persetujuan dari kepala Instalasi atau penanggung jawab ICCU
  5. Ada persetujuan dari keluarga pasien untuk dirawat di ICCU
  6. Ada kejelasan bagi keluarga tentang peraturan dan biaya perawatan di ICCU

  1. Alur Pasien Masuk : --> Unit lain (IGD, IRJ , IBS, IHD, RUANG RAWAT INAP) menginformasikan ke petugas ICCU bila ada pasien yang perlu di rawat di ICCU atas acc Sp.JP --> Petugas ICCU mempersiapkan ruang perawatan untuk pasien yang akan dipindah ke ruang tersebut; --> Petugas memindahkan pasien ke ruang ICCU dan melakukan serah terima pasien dengan petugas ICCU.
  2. Alur Pasien kembali ke ruang / unit pengirim : --> Bila pasien sudah memenuhi kriteria keluar ICCU, Petugas ICCU menginformasikan ke Ruang Rawat Inap asal atau ruang rawat inap yang dikehendaki oleh pasien maupun keluarga; --> Petugas Ruang Rawat Inap memberikan informasi balik tentang ketersediaan tempat kepada petugas ICCU, untuk pasien yang kembali ke tempat asal rawat inap maka petugas rawat inap mengambil pasiennya di ICCU; --> Pasien dievakuasi dari Ruang ICCU ke Ruang Rawat Inap, dan dilakukan serah terima pasien.
  3. Alur Pasien keluar RS : --> Petugas Administrasi ICCU menyelesaikan administrasi pasien yang sudah diperbolehkan Keluar RS baik pulang, rujuk maupun meninggal; --> Rekam medis pasien disetor ke Billing; --> Petugas Billing menginformasikan ke Petugas ICCU bahwa Administrasi Pasien KRS selesai; --> Petugas/ Administrasi ICCU menginformasikan kepada Keluarga untuk menyelesaikan Administrasi di Billing; --> Keluarga menunjukkan bukti pembayaran; --> Pasien bisa keluar RS;

Lama pelayanan, kurang dari setengah jam (max. 30 menit) setelah menerima informasi permintaan dari unit lain.


Pasien umum :

  • Biaya akomodasi per hari rawat Rp 200.000,00
  • Tarif Tindakan lainnya sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan terhadap pasien yang memerlukan perawatan intensif cardiac

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICCU"