Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar (Produktif dan Berat)

  1. Membawa Dokumen/Data Penerima bantuan Penyandang Disabilitas Terlantar yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa Dokumen/Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto visual dan foto rumah penerima manfaat

  1. A. Pengguna Layanan Datang Langsung ke Lokasi Pelayanan : OPD Pengguna Layanan
  2. Mengisi Buku Tamu di depan Ruang tamu Dinsos
  3. Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud Bidang Rehsos akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif (UEP)bagi penyandang disabilitas
  4. BIdang Rehabilitasi Sosial melakukan Assesment (Jika tidak memenuhi syarat, maka permohonan bantuan tidak akan ditindaklanjuti)
  5. Calon Penerima Bantuan Sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas akan diberikan bibingan sosial dan pemantapan
  6. Calon Penerima bantuan Sosial beserta wali melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
  7. Dinas Sosial memproses pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang Disabilitas terlantar
  8. Dinas Sosial melakukan melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial
  9. B. Pengguna Layanan Tidak datang langsung ke Lokasi pelayanan : Pengguna Layanan
  10. Menghubungi Kepala Bidang Rehsos melalui saluran Komunikasi (Telp/WA : 082290415468, Email : manganguwiwalde@gmail.com

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar (Produktif dan Berat)"