Layanan Penyelesaian Pengaduan PNS (Kanreg XI BKN Manado)

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Nama dan alamat lengkap; b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, data kronologis dan bukti dukung; c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan. Surat ditujukan kepada: Kantor Regional XI BKN Jl. Aa Maramis Km 8 Kel. Paniki Bawah, Mapanget, Manado 95256; atau Melalui email: kanreg11.manado@bkn.go.id
  2. Datang langsung di Kantor Regional XI BKN dan menyampaikan pengaduan secara lisan
  3. Menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!: a. website: www.lapor.go.id; b. SMS melalui nomor 1708; c. twitter: @lapor1708; dan d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
  4. Menyampaikan pengaduan via Aplikasi We Support Kanreg XI BKN

  1. Instansi/Masyarakat menyampaikan pengaduan ke Kantor Regional XI BKN melalui berbagai media antara lain E-Lapor, Facebook, Instagram, dan surat.
  2. Kantor Regional XI BKN memverifikasi, menelaah, dan menetapkan rekomendasi terhadap pengaduan yang diterima
  3. Kantor Regional XI BKN menyampaikan tanggapan terhadap pengaduan kepada Instansi/Masyarakat

1.   Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh Kantor Regional XI BKN maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional XI BKN;

2.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! adalah sebagai berikut:

a.   Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kantor Regional XI BKN, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada:

a.   Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 4 (empat) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kantor Regional XI BKN (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian);

b.   Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kantor Regional XI BKN (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian).

 


Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang manajemen kepegawaian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut : 

 a. Telepon : (0431) 811-090;

 b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;

 c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;

 d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;

 e. Media Sosial : 

     Instagram : @kanreg11bkn; 

     Facebook : @kanreg11bkn;

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

     Website : www.lapor.go.id;

     SMS melaıui nomor 1708;

     Twitter : @lapor1708; dan 

     Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

 g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyelesaian Pengaduan PNS (Kanreg XI BKN Manado)"