1. Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh Kantor Regional XI BKN maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Regional XI BKN;
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! adalah sebagai berikut:
a. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kantor Regional XI BKN, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada:
a. Apabila pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung maka aduan akan diselesaikan maksimal 4 (empat) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kantor Regional XI BKN (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian);
b. Apabila pengaduan bersifat teknis dan perlu koordinasi dengan unit kerja maka aduan akan diselesaikan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kantor Regional XI BKN (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian).
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang manajemen kepegawaian
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan pada kanal berikut :
a. Telepon : (0431) 811-090;
b. Email : kanreg11.manado@bkn.go.id;
c. Kanal pengaduan WBS di tautan : https://wbs.bkn.go.id;
d. Aplikasi We Support Kanreg XI BKN : https://satupintu.my.id/help;
e. Media Sosial :
Instagram : @kanreg11bkn;
Facebook : @kanreg11bkn;
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
Website : www.lapor.go.id;
SMS melaıui nomor 1708;
Twitter : @lapor1708; dan
Aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.
g. Ombudsman RI melalui : https://ombudsman.go.id/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store