Standar Pelayanan Radiologi RS Ciremai

  1. 1. Formulir permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter

  1. 1. Perawat/Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan Radiologi dari dokter
  2. 2. Perawat/Pasien datang ke loket Radiologi
  3. 3. Petugas melakukan pendataan di Komputer
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan Radiologi
  5. 5. Petugas melakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan (Expertise)
  6. 6. Hasil dapat diambil oleh perawat atau pasien

Layanan 24 Jam

1.Umum Sesual peraturan tarif PMK 181 tahun 2018

2. BPJS Tarif INA-CBGS berdasarkan permenkes No. 59 Tahun 2014 PROSEDUR

1. Pemeriksaan Konvensional Foto Kontras dan Non Kontras 2. Pemeriksaan CT Scan Kontras dan Non Kontras 3. Pemeriksaan Panoramic 4. Pemeriksaan USG

Tlpn : 0231-238335 | EKS 121-082116036585

web : www.rsciremai.com 

ig : @rsciiremaicirebon 

 fb : RS Ciremai Cirebon 

 SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0231-238335 | EKS 121-082116036585

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Radiologi RS Ciremai"