Rekam MEdik

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. Semua pasien yang akan memeriksakan kesehatan di RSUD Tidar Kota Magelang harus mendaftarkan diri di tempat pendaftaran pasien dan memiliki berkas rekam medis.
  2. Pasien membawa Kartu identitas /Surat Pengantar / Surat Rujukan

  1. Prosedur dan Alur Rekam Medis Gawat Darurat Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat yang buka selama 24 jam, berbeda dengan prosedur pasien di Instalasi Rawat Jalan, pasien ditolong terlebih dahulu lalu penyelesaian administrasi. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien : - Pasien boleh langsung pulang - Pasien dirujuk ke Rumah Sakit Lain - Pasien harus dirawat inap
  2. Berkas rekam medis gawat darurat diregistrasi dengan alur sebagai berikut : ? Data Pasien dimasukkan ke SIMRS ? Berkas rekam medis pasien baru diberikan nomor rekam medis sedangkan pasien lama menggunakan nomor rekam medis lama Berkas rekam medis IGD diserahkan kepada keluarga pasien untuk dibawa ke IGD ? Dokter dan perawat segera mengisi berkas rekam medis setelah memberikan pelayanan kepada pasien ? Berkas rekam medis dikembalikan ke Instalasi Rekam Medis paling lambat 1 x 24 jam. ? Petugas memberi kode penyakit dan tindakan pada SIMRS ? Berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medis.
  3. Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Jalan 1. Petugas memasukkan data pasien ke SIMRS Jika pasien Umum 2. Jika pasien peserta BPJS Kesehatan dan memiliki surat rujukan maka dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan dan dilampirkan dalam berkas rekam medis. 3. Dokter pemeriksa mengisi Assesment, Resiko Jatuh, SBAR, SOAP, konsultasi Tindak lanjut pada SIM RS setelah pelayanan selesai 4. Petugas Rekam Medis memberi kode penyakit dan tindakan pada SIM RS
  4. Prosedur dan Alur Rekam Medis Gawat Darurat Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat yang buka selama 24 jam, berbeda dengan prosedur pasien di Instalasi Rawat Jalan, pasien ditolong terlebih dahulu lalu penyelesaian administrasi. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien : - Pasien boleh langsung pulang - Pasien dirujuk ke Rumah Sakit Lain - Pasien harus dirawat inap b) Berkas rekam medis gawat darurat diregistrasi dengan alur sebagai berikut : ? Data Pasien dimasukkan ke SIMRS ? Berkas rekam medis pasien baru diberikan nomor rekam medis sedangkan pasien lama menggunakan nomor rekam medis lama Berkas rekam medis IGD diserahkan kepada keluarga pasien untuk dibawa ke IGD ? Dokter dan perawat segera mengisi berkas rekam medis setelah memberikan pelayanan kepada pasien ? Berkas rekam medis dikembalikan ke Instalasi Rekam Medis paling lambat 1 x 24 jam. ? Petugas memberi kode penyakit dan tindakan pada SIMRS ? Berkas rekam medis disimpan menurut nomor rekam medis. c. Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Jalan 1. Petugas memasukkan data pasien ke SIMRS Jika pasien Umum 2. Jika pasien peserta BPJS Kesehatan dan memiliki surat rujukan maka dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta dan Surat Jaminan Pelayanan dan dilampirkan dalam berkas rekam medis. 3. Dokter pemeriksa mengisi Assesment, Resiko Jatuh, SBAR, SOAP, konsultasi Tindak lanjut pada SIM RS setelah pelayanan selesai 4. Petugas Rekam Medis memberi kode penyakit dan tindakan pada SIM RS d. Prosedur dan Alur Rekam Medis Rawat Inap 1. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap melakukan penginputan data pasien ke dalam Aplikasi SIM RS dan menyiapkan berkas rekam medis rawat inap 2. Berkas rekam medis dikirim oleh petugas ke Ruang Perawatan. 3. Dokter , perawat dan profesional pemberi asuhan lainnya mengisi lembaran rekam medis dan membubuhkan tanda tangan 4. Petugas Administrasi Ruangan memeriksa kelengkapan rekam medis dan melakukan assembling Berkas Rekam Medis dan dikembalikan segera ke Instalasi Rekam Medis setelah pasien pulang 5. Petugas Rekam Medis melakukan analisa dan memberikan kode penyakit dan tindakan pada aplikasi SIM RS dan berkas rekam medis. 6. Petugas rekam medis menyimpan rekam medis padsa rak filing. 7. Petugas rekam medis membuat laporan rekapitulasi pasien dari SIM RS

1.           Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat Jalan :

       10 menit.

2.       Penyediaan Dokumen Rekam Medis Rawat Inap : 15   menit.

3.           Kelengkapan Pengisian Rekam Medis 1 X 24 jam

4.           Informed Consent : 1 x 24 jam



Perbup No 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan


a. Pendaftaran pasien/berkas rekam medis pasien b. Penyediaan berkas rawat jalan pasien rawat jalan dan pasien rawat inap c. Penyediaan data/laporan penyakit

a.     Petugas loket/front office

b.   Formonline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam MEdik"