2. Waktu penyelesaian permohonan
Non Litigasi dan HAM dilaksanakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak
diterimanya surat permohonan.
Tidak dipungut biaya
1. Rekomendasi Non Litigasi; 2. Keputusan Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan; 3. Pelaporan RANHAM;
a. Datang Langsung b. Email birohukum@jogjaprov.go.id. Telp (0274)562811/1184 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store