Pelayanan Penyelesaian Masalah Non Litigasi dan HAM

  1. Surat permohonan terkait Non Litigasi dengan datang langsung ke Biro Hukum Setda DIY maupun melalui email :birohukum@jogjaprov.go.id

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat permohonan terkait Non Litigasi dengan datang langsung ke Biro Hukum Setda DIY maupun melalui email :birohukum@jogjaprov.go.id
  2. 2. Petugas mengumpulkan bahan, mempelajari, menganalisis/ mengkaji, melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait permohonan Non Litigasi dan HAM.
  3. 3. Terbitnya Dokumen Permohonan Non Litigasi dan HAM.

2. Waktu penyelesaian permohonan Non Litigasi dan HAM dilaksanakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan.

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Non Litigasi; 2. Keputusan Gubernur tentang Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan; 3. Pelaporan RANHAM;

a.    Datang Langsung

b.   Email birohukum@jogjaprov.go.id. Telp (0274)562811/1184


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Masalah Non Litigasi dan HAM "