Untuk kasus emergency respon time maksimal 30 menit setelah daftar SIMRS;
Untuk kasus elektif jangka waktu pelayanan 1 x 24 jam;
Pelayanan 24 jam untuk kasus emergency.
· Pasien Umum :
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021
· Pasien JKN :
Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pelayanan tindakan anestesi sesuai kasus;
Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store