Pelayanan Anestesi

  1. Pasien dinyatakan akan dilakukan tindakan/operasi;
  2. Unit terkait mendaftarkan pasien yang akan dilakukan operasi melalui SIMRS;
  3. Persyaratan administrasi (status, informed consent), pemeriksaan penunjang (hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, Electrocardiografi / ECG), konsultasi anesthesia lengkap, pasien dipuasakan;
  4. Pasien yang berasal dari rawat jalan harus disertai dengan tanda pembayaran PAT (karcis pendaftaran) untuk pasien umum, sedangkan bagi pasien peserta BPJS harus disertai kelengkapan sesuai administrasi BPJS

  1. Alur dari Rawat Jalan : --> Pasien melengkapi persyaratan administrasi dan pemeriksaan penunjang; --> Petugas poliklinik terkait mendaftarkan melalui SIMRS; --> Petugas melakukan serah terima pasien dan Dokumen Rekam Medik (DRM) dengan penata anestesi dan perawat IBS; --> Dokter spesialis anesthesia dan penata anesthesia berkolaborasi melakukan tindakan anesthesia dan pendokumentasian selama tindakan anesthesia; --> Pasien dilakukan tindakan sesuai dengan rencana operasi, operator membuat laporan operasi, menulis resep, mengisi blanko PA dan rujukan PA; --> Perawat IBS dan Penata Anestesi menulis pemakaian obat dan alkes habis pakai; --> Selesai tindakan operasi dan anesthesia, pasien dipindahkan ke ruang recovery room, penata anestesi melakukan observasi vital sign, kesadaran, keadaan umum pasien, perawat IBS melakukan observasi resiko perdarahan pasca operasi di ruang recovery; --> Keluarga pasien menyelesaikan administrasi obat dan alkes di farmasi, setelah petugas farmasi mengentri pemakaian obat dan alkes, keluarga pasien menunjukkan bukti lunas (untuk pasien umum); --> Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, lalu pasien boleh pulang (sesuai score).
  2. Alur dari Rawat Inap, IGD, Kamar Bersalin (Kaber) : --> Petugas ruang rawat inap, IGD, Kaber mendaftarkan melalui SIMRS ke IBS, melengkapi persyaratan administrasi, pemeriksaan penunjang dan konsultasi anesthesi; --> Sesuai dengan jadwal tindakan / operasi yang telah direncanakan, perawat IBS menghubungi unit terkait untuk mengirim pasien ke IBS; --> Serah terima pasien dan dokumen rekam medik dari perawat / bidan ruang rawat inap, IGD, Kaber kepada penata anestesi dan perawat IBS; --> Dokter spesialis anesthesia dan penata anesthesia berkolaborasi melakukan tindakan anesthesia dan pendokumentasian selama tindakan anesthesia; --> Pasien dilakukan tindakan sesuai dengan rencana operasi, operator membuat laporan operasi, menulis resep, mengisi blanko PA dan rujukan PA; --> Perawat IBS dan Penata Anestesi menulis pemakaian obat dan alkes habis pakai; --> Selesai tindakan operasi dan anesthesia, pasien dipindahkan ke ruang recovery room, penata anestesi melakukan observasi vital sign, kesadaran dan keadaan umum pasien, perawat IBS melakukan observasi resiko perdarahan pasca operasi di ruang recovery; --> Setelah kondisi umum pasien dinyatakan stabil oleh dokter anesthesi, penata anestesi menghubungi ruang rawat inap untuk mengambil pasien; --> Untuk pasien yang masih membutuhkan perawatan intensive setelah dilakukan operasi atas advis dokter anestesi, pasien dipindah ke ICU atau HCU

Untuk kasus emergency respon time maksimal 30 menit setelah daftar SIMRS;

Untuk kasus elektif jangka waktu pelayanan 1 x 24 jam;

Pelayanan 24 jam untuk kasus emergency.


·       Pasien Umum :

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021

·       Pasien JKN :

Tidak ada biaya, dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan tindakan anestesi sesuai kasus;

Guna peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Kanjuruhan, kritik/saran/masukan/aduan dapat disampaikan melalui :

  1. Pejabat Pengaduan : Sub Koordinator pada Sub Bagian Humas dan Pemasaran;
  2. Nomor SMS Gateway/ Whatsapp : 085790974060
  3.  Website : http://rsud-kanjuruhan.malangkab.go.id
  4. Email : humas.rsudkanjuruhan@gmail.com
  5. LAPOR SP4N! : - Website www.lapor.go.id - SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) - Twitter @lapor1708 - Aplikasi mobile (Android dan iOS)
  6. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anestesi"