1. Proses penyelesaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berikut perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berikut perubahannya). 3. Permasalahan hukum dapat diselesaikan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. |
Tidak dipungut biaya
Dokumen penyelesaian permasalahan hukum
a. Datang Langsung b. Email birohukum@jogjaprov.go.id. Telp (0274)562811/1184 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store