Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemerintah Daerah DIY

  1. menyampaikan permasalahan hukum yg dihadapi

  1. 1. Pemohon menyampaikan permasalahan hukum yg dihadapi
  2. 2. Petugas mengumpulkan bahan, mempelajari, menganalisis, melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait membahas permasalahan hukum tersebut
  3. 3. Penyusunan dokumen penyelesaian

1.    Proses penyelesaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berikut perubahannya, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berikut perubahannya).

3.    Permasalahan hukum dapat diselesaikan, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.

Tidak dipungut biaya

Dokumen penyelesaian permasalahan hukum

a. Datang Langsung

b. Email birohukum@jogjaprov.go.id. Telp (0274)562811/1184

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Permasalahan Hukum Pemerintah Daerah DIY"