Standar Pelayanan Pengusulan RS-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Sarana Lingkungan (SARLING)

  1. Surat Permohonan Barang Bangunan yang diperlukan
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa dengan diketahui Camat setempat
  3. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat dan sudah masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  4. Fotocopy KK, KTP
  5. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Fotocopy Surat Kepemiikan Tanah SKT, Sertifikat)
  7. Berkaitan Poin e dan f, Jika tidak ada, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Surat penjelasan status tanah dari Kepala Desa
  8. Foto/Dokumentasi kondisi rumah

  1. Pemohon mengajukan Permohonan, kemudian diserahkan kepada Petugas Front Office
  2. Pemohon akan mendapatkan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  3. Selanjutnya Pemohon akan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi
  4. Informasi diberikan kepada Pemohon
  5. Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan RS-Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)/Sarana Lingkungan (SARLING)"