Keterangan Keberadaan/Terdaftar Ormas/LSM

  1. Surat Permohonan Pendaftaran ditandatangani pendiri atau pengurus ormas (asi).
  2. Akte pendirian yang disahkan notaris.
  3. AD/ART yang disahkan notaris, memuat Nama dan lambang, Tempat kedudukan, Asas, tujuan dan fungsi, Kepengurusan, Hak dan kewajiban anggota, Pengelolaan keungan, Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, Pembubaran organisasi.
  4. Mengisi formulir isian data organisasi.
  5. Tujuan dan program organisasi.
  6. Surat Keputusan tentang Susunan kepengurusan sesual AD/ART (asdileges).
  7. Biodata pengurus organisasi Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya.
  8. Pas foto 4 x 6 = 3 Lembar berwama pengurus Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus: Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  10. Surat Keterangan domisili sekretariat/kantor yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat.
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi.
  12. Membuat/mengisi surat pernyataan( aslicap stempel organisasi materai Rp 10.000,-), Tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara dipengadilan (asli/materal Rp. 10.000,-), Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, Bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan milik pemerintah, Surat pemyataan tanggung jawab terhadap isi/data informasi dokumen, Bersedia atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan (bila ada).
  13. Rekomendasi dari kementerian untuk lembaga keagamaan dan budaya (Kemendagri / Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  14. Bukti kepemilikan/ perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik (materai Rp. 10.000,-).
  15. Foto kantor/ sekretariat, bagian dalam dan tampak dari depan.
  16. Foto papan nama organisasi (permanen).

  1. Pemohon mengajukan Permohonan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Bupati Deli Serdang. Cq. Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang
  2. Agendaris dibawah Kasubbag Umum melakukan registrasi surat masuk untuk dinaikan kepada Kepala Badan.
  3. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan memberikan tugas kepada stafnya untuk melakukan survei lapangan guna memeriksa keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) atau LSM. Jika keberadaan Ormas/LSM sesuai dengan permohonan dan memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan konsep Surat Keterangan. Namun, jika keberadaan Ormas/LSM tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Konsep Surat Keterangan yang telah dibuat kemudian diajukan kepada Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan untuk dikoreksi dan diparaf, kemudian diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani.
  5. Kepala Badan meneliti kembali dan menandatangani Surat Keterangan keberadaan/terdaftar Ormas/LSM.
  6. Agendaris memberi Nomor Surat Keterangan/Terdaftar Ormas/LSM yang telah ditandatangani Kepala Badan.
  7. Surat Keterangan Keberadaan/Terdaftar Ormas/ LSM diserahkan kepada Pemohon.

Jangka waktu pengeluaran Surat Keterangan : 
  1. Apabila telah sesuai dan memenuhi syarat bisa dikeluarkan dalam 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari selesai.
  2. Kalau tidak memenuhi syarat dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan/Terdaftar Ormas/LSM

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon : 0852-6177-7256 / 0812-6011-7886
  • Email : kesbangpol.ds@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Keberadaan/Terdaftar Ormas/LSM"