Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

  1. Memiliki Legalitas Formal
  2. Memiliki Struktur Organisasi, Ada Kepengurusan, Ada Program Kerja
  3. Memiliki SDM Standar kompetensi
  4. Memiliki kelengkapan Pendukung seperti : Administrasi, Sarana dan prasarana, Papan Nama, petunjuk lokasi dan representative
  5. Memiliki Sumber Pembiayaan

  1. Pemohon/Pengguna layanan dapat mengirimkan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  2. Petugas layanan memeriksa Identitas dan SPT, lalu pengguna layanan diminta untuk mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan/Pemohon kemudian diterima oleh Bidang Teknis dan memberikan layanan konsultasi/koordinasi terkait Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  4. Bidang Teknis menganalisa Pengaduan dari Pemohon tersebut
  5. Pemohon Selesai berkonsultasi/berkoordinasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"