Standar Pelayanan Rawat Inap RS Ciremai

  1. 1. Pasien Dinas (KTP, Kartu Berobat (bila ada), KTA/Karsu/Karls/KK, Kartu BPJS (JKN-KIS) )
  2. 2. Pasien BPJS (KTP, Kartu Berobat (bila ada), Kartu BPJS (JKN-KIS))
  3. 3. Pasien BPJS ( KTP, Kartu Berobat (bila ada), Jika Pasien Umum Perusahaan bawa surat rujukan doktor Perusahaan tsb)

  1. 1. Indikasi Pasien untuk dirawat Inap dari IGD/Poliklinik, maka Paslen/keluarga pasien penanggung Jawab menyelesalkan administrasi di TPPGD/TPPRI untuk persetujuan rawat Inap melalul WA blast (smartphone)
  2. 2. Pasien diantar oleh perawat IGD/Porter sesual Situasional ke Ruang Rawat Inap
  3. 3. Lakukan Handover dengan cermat dan teliti antara Petugas Ruang Rawat Inap dan Perawat IGD/Porter
  4. 4. Komunikasikan dengan paalen/pendamping keluarga paalen tentang fasilitas yang ada dengan menggunakan komunikasi therapeutic a. DPJP dan jam Visitenya b. Tata tertib (penunggu pasion) c. Jam besuk Pasien: Hari Kerja Harl Libur Slang (11.00 WIB-13.00 WIB) Slang (10.00 WIB-13.00 WIB) -Sore (17.00 WIB -19.00 WIB) - Sore (17.00 WIB - 19.00 WIB
  5. 5. Perawat rawat Inap melakukan tindakan keperawatan, kolaboratif, dan delegatif sesual Instrukal DPJP
  6. 6. DPJP melakukan Asessmen awal dalam waktu kurang dari 24 jam untuk membuat resume pasien
  7. 7. Discharge Planning Pasien yang sudah dinyatakan boleh pulang peerawatan mendapatkan terapi obat untuk dirumah dan pasion didaftarkan langsung secara online (mocle) untuk Jadwal kontrol ke poliklinik pasca perawatan
  8. 8. Pasien Rawat Inap yang memerlukan rujukan ke Rumah Sakit lain (fasilitas yang lebih lengkap diatasnya), disertakan aurat pengantar/rujukan dari DPJP, dan Petugas memfasilitasi proses rujukan
  9. 9. Pasion Rawat Inap yang meninggal, DPJP membuat surat keterangan meninggal, selanjutnya jenazah dipindahkan/diserah terimakan ke petugas kamar jenazah serta memfasilitasi pemulasaran Jenazah dan pengantaran melalul Ambulance RS Ciremal (sesual permintaan)

Layanan 24 Jam  

Sesual dengan 'NA-CBG's dan Tarif Rumah Sakit

Pelayanan Rawat Inap

Tlpn: 081903115841

Notelp : 0231-238335  

web : www.rsciremai.com 

ig : @rsciiremaicirebon 

fb : RS Ciremai Cirebon SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081903115841

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap RS Ciremai"