Standar Pelayanan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

  1. Kriteria Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, Untuk memperoleh Gelar :
  2. A. Syarat Umum : WNI atau Seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  3. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  4. Berjasa terhadap bangsa dan Negara
  5. Berkelakuan Baik
  6. Setia dan tidak menghianati Bangsa dan Negara; dan
  7. Tidak Pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun
  8. B. Syarat Khusus : Pernah Memimpin dan melakukan Perjuangan bersenjata atau Perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan Persatuan dan Kesatuan bangsa
  9. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  10. Melakukan Pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
  11. Pernah melahirkan Gagasan atau Pemikiran besar yang dapat menunjang Pembangunan Bangsa dan Negara
  12. Pernah menghasilkan Karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  13. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak Nasional
  14. Persyaratan Administrasi : Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (Secara berjenjang)
  15. Hasil Sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  16. Riwayat Hidup dan perjuangan calon Pahlawan Nasional : Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Pendidikan, Tempat dan Tanggal Meninggal, Riwayat Perjuangan secara kronologis
  17. Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan : Pendahuluan, Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktifitas situasi dan kondisi yang dihadapinya, Dilampirkan daftar kepustakaan, Ditulis dalam format Karya Akademik, Hasil Penelitian
  18. Seminar Usulan Calon Pahlawan Nasional dan Makalah-makalahnya : 1. Makalah dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan Daftar pustaka, 2. Komposisi Seminar terdiri dari : Perwakilan Kementrian Sosial, Pakar/Sejarahwan level Nasional, Pakar/Sejarahwn level Daerah/Provinsi
  19. Dokumen-Dokumen Pendukung Calon Pahlawan Nasional antara lain : Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh
  20. Catatan Pandangan/Pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan
  21. Foto-foto/Gambar dokumentasi perjuangan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan
  22. Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 (Tiga) lembar
  23. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat
  24. Buku-buku pendukung usulan calon Pahlawan Nasional

  1. Pemohon menyiapkan Berkas Persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan kepada petugas Front Office Pelayanan Publik
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku
  4. Pemohon menerima Tanda Terima
  5. Alur dan Prosedur sesuai Aturan yang berlaku : Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan melalui instansi Sosial Provinsi
  6. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses Seminar, Diskusi, maupun sarasehan)
  7. Usaulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI
  8. Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Diektorat Kepahlawanan, keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi
  9. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memnuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan Penelitian, Pengkajian dan Pembahasan
  10. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, Kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya
  11. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali dengan melengkapi 1(Satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (Dua) Tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usaulan calon Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri
  12. Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Barang

SP4NLAPOR. 081342888847

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional"