No. SK: 445/2082/RS-P/2023
2 Menit
1. Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Bupati Nias Utara No
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku
3. Pihak Ketiga Sesuai MoU
Pelayanan Gawat Darurat
Unit Pengaduan Masyarakat
a. Telp: 0812 6213 6883
b. SMS/WA: 0812 6213 6883
c. Email: cs.rsnisut@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store