Pelayanan UGD

No. SK: 445/2695/K/RSUD-T/III/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS (jika pasien JKN-KIS)
  4. Membawa Kartu Berobat (jika pasien berulang)
  5. Membawa Surat Rujukan (jika rujukan dari Puskesmas atau FKTP)
  6. Membawa Surat Jaminan (jika pasien merupakan kerja sama pihak ketiga)

  1. Pasien dibawa ke ruang UGD, pengantar pasien/keluarga mendaftarkan pasien di unit pendaftaran
  2. Perawat UGD melakukan Triase
  3. Dokter melakukan tindakan resusitasi pada pasien (pasien emergensi)
  4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan penunjang pada pasien
  5. Dokter memberikan resep dan merencanakan pemulangan pasien jika pasien diperbolehkan pulang
  6. Dokter memberikan pengantar rawat inap jika pasien diputuskan untuk dirawat inap

2 Menit

1.

Pasien membayar pribadi/umum sesuai Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

2. Pasien JKN-KIS mengikuti peraturan yang berlaku  

3. Pihak Ketiga Sesuai MoU

Pelayanan Gawat Darurat

Unit Pengaduan Masyarakat

a. Telp: 0812 6213 6883 

b. SMS/WA: 0812 6213 6883

c. Email: cs.rsnisut@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"