Unit Gawat Darurat

No. SK: 445/036/RSUD-DEK/2023

  1. Kartu Identitas, Kartu Berobat , (Untuk Pasien Umum )
  2. Kartu berobat (bila ada), Kartu KIS, Kartu Identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien Jasa Raharja : - Kartu berobat, Kartu Identitas, Surat Perintah Mondok, Surat Laporan dari Kepolisian & Surat Jaminan dari Jasa Raharja.

  1. 1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. - Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. b. Pasien Umum: - Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir. c. Pasien Jasa Raharja : - Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan.
  2. 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
  3. 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan:
  4. 4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
  5. 5. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
  6. 6. Pengambilan Obat : a. Pasien BPJS/ Jasa Raharja : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat.
  7. 1. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. - Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: a. Pasien BPJS : - Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. b. Pasien Umum: - Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir. c. Pasien Jasa Raharja : - Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan. 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD. 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan: 4. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. 5. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 6. Pengambilan Obat : a. Pasien BPJS/ Jasa Raharja : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat. 7. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan penyelesaian administrasi untuk : a. Pulang, b. Rawat inap, c. Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau d. Rujuk ke RS yang lebih tinggi.

Sesuai Kasus Pasien

Perbub No 23 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kegawatdaruratan : - Pelayanan Pasien Gawat Darurat - Pelayanan Rujukan Pasien

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1)  Petugas             : Petugas Terkait

2)  Kotak Saran   : Tersedia Di Tempat Pelayanan

3)   Facebook         : RSUD DEKAI

Email  : dekairsud@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"