Rekomendasi izin keramaian

No. SK: 188.4/31.a/19.05.05/2023

  1. Berkas dari desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran;
  2. 2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;
  3. 3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon, dan apabila ada kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;
  4. 4. Petugas memproses rekomendasi izin keramaian melalui aplikasi Srikandi atau secara manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;
  5. 5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.

1. Pemohon melakukan pendaftaran;

2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;

3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon, dan apabila ada kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;

4. Petugas memproses rekomendasi izin keramaian melalui aplikasi Srikandi atau secara manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;

5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti dan dipelajari untuk segera diperbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin keramaian"