No. SK: 188.4/31.a/19.05.05/2023
1. Pemohon melakukan pendaftaran;
2. Pemohon menerima penjelasan dari petugas pendaftaran;
3. Petugas memeriksa berkas dari pemohon, dan apabila ada kesalahan data dari desa, berkas dikembalikan untuk diperbaiki;
4. Petugas memproses rekomendasi izin keramaian melalui aplikasi Srikandi atau secara manual apabila aplikasi Srikandi mengalami kendala;
5. Rekomendasi selesai, pemohon mengisi kuesioner.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Keramaian
Jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti dan dipelajari untuk segera diperbaiki
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store