Layanan Prioritas

  1. Pemohon merupakan kelompok rentan, yaitu sebagai berikut: a. Lansia (berusia di atas 55 tahun); b. Penyandang disabilitas; c. Korban bencana alam maupun sosial; d. Ibu hamil; e. Ibu menyusui; f. Anak – anak.
  2. Mengacu pada persyaratan layanan perizinan dan non perizinan pada SPP Kecamatan Denpasar Selatan

  1. Pemohon yang telah sampai di Kecamatan Denpasar Selatan, dibantu oleh petugas pemandu;
  2. Petugas pemandu menanyakan keperluan pemohon dan memandu pemohon menuju kursi tunggu prioritas;
  3. Petugas membantu pemohon menyusun berkas pendukung atau mengisi formulir yang diperlukan;
  4. Petugas mengantar pemohon ke loket prioritas, dimana petugas loket sudah siap untuk melayani keperluan pemohon;
  5. Petugas memproses permohonan pemohon, sesuai dengan sistem, mekanisme, dan prosedur masing – masing layanan;
  6. Ketika pemohon telah menerima produk layanan, pemandu membantu pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM);
  7. Pemandu mengantarkan pemohon sampai ke pintu keluar gedung pelayanan maupun parkir prioritas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik Kecamatan Denpasar Selatan

1.   Pengaduan non elektronik (Pengaduan langsung di Pojok Simadu);

densel.denpasarkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Prioritas"