Standar Pelayanan Rekam Medis Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap RS Ciremai

  1. 1. Pasien Barus ( NIK/KTP/KIS digital, Kartu Asuransi Digital, Rujukan Digital)

  1. 1. Pasien menuju ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  2. 2. Pasien menunjukkan surat pengantar rawat inap dan persyaratan lainnya
  3. 3. Petugas melakukan registrasi dan edukasi rawat inap
  4. 4. Petugas mengirimkan wa blas general consent kepada pasien
  5. 5. Pasien mengisi general consent dan persetujuan tindakan dari wa blash
  6. 6. Pasien diantar perawat menuju ruang perawatan

<15>

Sesuai dengan tarif kebijakan rumah sakit

Kamar rawat inap

SMS/WA : 082126710908 Notelp 20231-238335 Situs web: www.rsciremal.com Instagram: rsciremaicirebon Facebook: RS Ciremai Cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082126710908

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medis Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap RS Ciremai"