Standar Pelayanan Izin Operasional Panti/ Yayasan Lintas Kabupaten dalam Satu Provinsi

  1. Akta Notaris/ Akta Pendirian Yayasan/ LKS/Orsos/ Panti;
  2. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan ;
  3. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  4. Surat Keterangan Domisili LKS/ Yayasan/ Orsos;
  5. NPWP LKS/ Yayasan/ Orsos;
  6. Fotocopy Rekening atas nama LKS/ Yayasan/ Orsos;
  7. 7. Profil LKS/ Yayasan/ Orsos yang memuat tentang : a) Program Kerja Tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan; b) Susunan Pengurus dan Uraian Tugas; c) Daftar Jenis Unit Pelayanan Sosial dan rencana jumlah Warga Binaan; d) Daftar Nama dan Jumlah Klien; e) Foto Papan Nama dan Bangunan; f) Foto Kegiatan g) Pass Foto Pimpinan Yayasan/ LKS ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar; h) Daftar Pekerja Sosial;

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan/ perpanjangan Izin Operasional Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melampirkan berkas persyaratan;
  2. Petugas menerima, memverifikasi dan mengecek berkas permohonan Izin Operasional Yayasan, dan menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial untuk ditelaah;
  3. Berkas yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya akan dilaksanakan penjadwalan dalam rangka kunjungan lapangan dan jika belum memenuhi persyaratan selanjutkan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan;
  4. Tim Verifikator LKS/ Orsos, Petugas teknis melaksanakan kunjungan lapangan;
  5. Apabila dalam kunjungan lapangan oleh Tim Verifikator LKS/ Orsos, Petugas teknis mesih terdapat hal-hal yang belum memenuhi unsur/ syarat maka petugas memberikan catatan/ masukan terkait kekurangan syarat tersebut untuk dilengkapi;
  6. Petugas memproses Izin Operasional Yayasan dengan membuat draf Izin Operasional Yayasan dan Laporan pelaksanaan kunjungan lapangan;
  7. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada draf Izin Operasional Yayasan;
  8. Draf Izin Operasional Yayasan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Izin Operasional Yayasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  9. Izin Operasional Yayasan yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon setelah penomoran di Tata Usaha dan diarsipkan;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Yayasan/ Panti Sosial

1.  Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas teknis Pemberdayaan Sosial;

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;

3.  Whatsapp            : 082347299101;

4.  Telegram             : 082347299101;

5.  Telepn/ Fax          : (0401) 3195582, 3195583;

6.  Email                   : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com

7.  Instagram            : dinsossosial_sulawesitenggara

 Pengaduan Pusat    : 1708 / www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sikapdayasultra.wordpress.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Panti/ Yayasan Lintas Kabupaten dalam Satu Provinsi"