5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Operasional Yayasan/ Panti Sosial
1. Tatap Muka langsung dengan FO dan Petugas teknis Pemberdayaan Sosial;
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara atau surat yg dialamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulaweasi Tenggara Kompleks Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kendari;
3. Whatsapp : 082347299101;
4. Telegram : 082347299101;
5. Telepn/ Fax : (0401) 3195582, 3195583;
6. Email : pemberdayaansosial.sultra@gmail.com
7. Instagram : dinsossosial_sulawesitenggara
Pengaduan Pusat : 1708 / www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store