pelayanan pengelolaan limbah

  1. MOU denga pihak ketiga

  1. limbah cair: -limbah cair masuk ke penampungan limbah -limbah cair dari penampungan limbah masuk ke IPAL -limbah cair keluar dalam keadaan aman lingkungan
  2. limbah B3 -limbah B3 dikirim ke TPS B3 -Limbah B3 dilakukan penimbangan - limbah B3 diangkut oleh transporter (pihak kedua) untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga
  3. limbah Padat - Limbah padat dilakukan pemilahan ruangan /unit kerja -limbah padat domestik diangkut ke TPS - limbah padat domestik diangkut dari TPS oleh dinas terkait ke TPA

limbah B3 yang terkumpul di TPS limbah B3 akan diangkut oleh pihak ketiga yang berijin dan bekerja sama dengan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan maksimal 2x dalam 24jam

sesuai dengan MOU pihak ketiga

pelayanan pengolahan limbah RS

lapor ke unit pengaduan di RSUD Kajen lewat email, wa, fb, instagaram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengelolaan limbah"