Pelayanan Kartu Keluarga

  1. a. Formulir (F-1.21) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (terdaftar dalam Kartu Keluarga)
  2. b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin dan sudah melakukan perekaman e-ktp
  3. c. Untuk WNI pengajuan KTP harus melampirkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

  1. a. Pemohon / Masyarakat Menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas mengecek kelengkapan berkas/dokumen b. Pemohon/Masyarakat dipersilahkan untuk Pulang (untuk yang baru melakukan perekaman) dan kembali lagi ke kantor kecamatan sesuai dengan Hari dan Tanggal yang di beritahukan oleh operator e-KTP

  Kerja,namunLamanya proses pendataan dan perekaman e-KTP tiap orang rata – rata 10 menit bila persyaratan lengkap . dan untuk pencetakan e-KTP 7 hari kerja dalam  kondisi tertentu untuk yang urgent ( darurat ) satu hari setelh tervalidasi di setejui oleh disdukcapil, sementara waktu peganti  e KTP pakai Biodata WNI bisa selesai dalam satu hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KTP

Pemohon/Masyarakat yang tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas Pelayanan, memiliki Hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.         Melalui aplikasi E-Lapor

b.        Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.         Melalui e-mail kec.baleendah@bandungkab.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi sakeudap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"